Ngintip Orang Pacaran Lalu Curi Motor, Pencuri Ini Lupa Motor Sendiri Malah Ketinggalan

Bermula ingin mengintip pasangan muda mudi yang sedang berpacaran, dua pemuda di Palembang akhirnya melakukan tindak pencurian sepeda motor.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA
Rahmat Zainudin alias Medon (28) dan Ahmed Sandi alias Sandi (26), dua tersangka pencurian sepeda motor dihadirkan dalam rilis tersangka di mapolda Sumsel, Kamis (23/4/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bermula ingin mengintip pasangan muda mudi yang sedang berpacaran, dua pemuda di Palembang akhirnya melakukan tindak pencurian sepeda motor.

Namun setelah berhasil membawa motor korban, tak sengaja motor milik tersangka justru tertinggal di TKP.

Tak lama berselang, anggota unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap dua dari tiga tersangka.

Rahmat Zainudin alias Medon (28) dan Ahmed Sandi alias Sandi (26) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi menuturkan, para tersangka beraksi di sebuah tempat kost di Jalan Bakti RT 18 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang, pada kamis (16/4/2020) lalu.

"Para tersangka memanfaatkan situasi Pandemi Corona ini dengan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor," ujarnya, Kamis (23/4/2020).

Tersangka Rahmat Zainudin berhasil diamankan aparat saat berada di rumahnya.

Sedangkan tersangka Sandi langsung menyerahkan diri setelah mendengar rekannya ditangkap.

"Dan satu tersangka lagi saat ini masih dalam pengejaran. Tapi kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri," tegasnya.

Dari kedua pelaku, aparat berhasil mengamakan barang bukti yakni motor mio milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian, motor honda beat milik korban dan dua kunci T yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Sementara itu, Sandi yang merupakan salah seorang tersangka mengakui motor miliknya yang tak sengaja tertinggal di TKP.

"Karena waktu itu kami panik, mau cepat pergi dari sana," ujarnya

Sandi mengatakan, aksi pencurian itu didalangi oleh rekannya Jek yang saat ini masih buron.

"Jek juga yang punya rencana untuk ngintip korban pas lagi pacaran. Dia juga yang punya ide untuk mencuri," ujarnya.

Keduanya kini terancam tindakan pidana pencurian dengan
pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved