PSBB di Palembang
PSBB di Palembang, Pasar Tradisional dan Modern Tetap Buka
Masyarakat jangan khawatir meski diterapkan PSSB di Palembang seluruh pasar tradisional maupun modern tidak akan tutup
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Palembang akan diterapkan.
Mengingat peningkatan kasus Covid-19 di Palembang
Masyarakat jangan khawatir meski diterapkan PSSB di Palembang seluruh pasar tradisional maupun modern tidak akan tutup
Kini Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Usulan pun telah disampaikan kepada Gubernur dan Kementerian Kesehatan.
Bila nantinya, Palembang direstui untuk menerapkan PSBB tersebut, maka pengawasan terhadap aktivitas masyarakat akan diperketat mengikuti aturan pelaksanaan PSBB.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, selama penerapan PSBB hanya beberapa kelompok usaha yang hanya diperbolehkan buka selama penerapan kebijakan tersebut.
Poin pelaksanaan PSBB mengacu pada peraturan dari Kementerian Kesehatan.
"Seperti, rumah makan, warung sembako, pasar yang menjual kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat, apotek, dan swalayan/supermarket. Namun dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan," ujarnya
"Sedangkan selain itu, kami berharap untuk tutup sementara sampai batas waktu yang ditentukan, khusus untuk rumah makan hanya diperboleh menjual makanannya dengan sistem take away bukan makan ditempat," tambah Fitri, Selasa (21/4/2020).
Fitri sangat mengharapkan peran serta masyarakat, karena penerapan PSBB tersebut sangat berdampak besar memutus penyebaran Covid-19. "Kalau ini tidak diikuti masyarakat percuma saja penerapan PSBB," ujarnya.
Saat ini, satuan gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 seperti pihak Satpol PP, TNI, Polri masih terus melakukan penyisiran untuk memantau bila terdapat aktifitas kerumunan massa lebih dari lima orang maka akan terpaksa dibubarkan.
"Kita sifatnya lebih mengedepankan sosialisasi dahulu ke masyarakat terutama terkait bahaya penyebaran covid. Kita sangat harap masyarakat mematuhi instruksi dari Pemerintah," tegasnya.
Sementara itu, dalam rapat lanjutan Persiapan Penerapan PSBB di Palembang, Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat Keputusan terhadap penegasan tugas masing-masing anggota gugus percepatan penangan Covid-19
Mengingat kasus yang terkonfirmasi positif di Kota Palembang kini jumlahnya sudah mencapai 54 kasus.
"kami menandatangani ditujukkan gugus tugas supaya penanganan covid-19 lebih tegas, atas instruksi ini peraturan lain, sk gugus tugas akan melaksanakan tugasnya yang tegas akan memberikan sanksi yang tidak mengindahkan dan tidka mematuhi peraturan protokol kesehatan," tegas Harno.