PSBB Palembang

Moda Transportasi yang Diperbolehkan Selama PSBB, Perhatikan jumlah & Jarak antar Penumpang

Pembatasan sosial berskala Besar yang lebih dikenal dengan PSBB merupakan istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pem

Editor: M. Syah Beni
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Moda Transportasi yang Tidak Dibatasi Selama Proses PSBB, Perhatikan jumlah & Jarak antar Penumpang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Moda Transportasi yang Tidak Dibatasi Selama Proses PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Pembatasan sosial berskala Besar yang lebih dikenal dengan PSBB merupakan istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Penerapan PSBB, Polrestabes Palembang Tunggu Pemkot Palembang

PSBB adalah salah satu upaya kesehatan di sebuah wilayah yang sedang ada penyebaran pandemi seperti sekarang, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Beberapa kegiatan yang dibatasi seperti meliburkan kegiatan di sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri.

Selain sekolah dan perkantoran, pembatasan juga dilakukan pada moda transportasi.

PSBB Palembang dan Sumsel: Inilah Perbedaan Antara PSBB dan Lockdown/Karantina Menurut Tito

Namun tidak semua moda transportasi dibatasi, berikut moda transportasi yang tidak dibatasi selama proses psbb dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, maupun sarana transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk:

Moda Transportasi yang dikecualikan:

  • Pembatasan dikecualikan pada sarana transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta sarana transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai pembatasan moda transportasi yaitu:
  • Transportasi yang mengangkut penumpang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum maupun pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
  • Transportasi yang mengangkut barang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; angkutan barang untuk keperluan bahan pokok; angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur dan buah yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket; angkutan untuk pengedaran uang; angkutan BBM/BBG; angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor; angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya); angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; serta angkutan kapal penyeberangan.
  • Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
  • Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

UPDATE Rencana PSBB Palembang : Walikota Hari Ini Sampaikan Usulan ke Gubernur Sumsel

Itulah Moda Transportasi yang Tidak Dibatasi Selama Proses PSBB, Perhatikan jumlah & Jarak antar Penumpang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved