PSBB Palembang

Fasilitas Umum ini Tetap Buka Saat PSBB, Sesuai Permenkes No 9 Tahun 2020

Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undang

Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Beberapa Fasilitas Umum dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, yang Dikecualikan saat Pelaksanaan PSBB 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beberapa Fasilitas Umum dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, yang Dikecualikan saat Pelaksanaan PSBB.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk memutus dan mencegah penyebaran dari virus Corona yang semakin meluas di Indonesia.

PSBB ini akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang (selama 14 hari), tapi tidak menutup kemungkinan masa ini dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Salah satu upaya dalam PSBB kali ini adalah pembatasan fasilitas umum.

Namun untuk menjaga keberlangsungan aktifitas masyarakat, ada beberapa fasilitas umum yang tetap beroperasi dengan catatan tetap memperhatikan aturan social distancing.

UPDATE Rencana PSBB Palembang : Walikota Hari Ini Sampaikan Usulan ke Gubernur Sumsel

Berikut beberapa Fasilitas Umum dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, yang dikecualikan saat PSBB:

Catatan: Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Berikut yang dikecualikan:

  1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.
  3. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
  4. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
  5. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina.
  6. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
  7. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Sumsel Rawan Penularan, Mendagri Sebut Sudah Perlu Terapkan PSBB

Itulah Beberapa Fasilitas Umum dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, yang Dikecualikan saat Pelaksanaan PSBB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved