Corona di Sumsel
Sumsel Rawan Penularan, Mendagri Sebut Sudah Perlu Terapkan PSBB
PSBB diperlukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 supaya tidak lebih luas.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sudah perlu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB diperlukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 supaya tidak lebih luas.
"Sudah perlu. Bukan hanya di Sumsel saja, menurut saya hampir semua daerah yang dianggap rawan harus terapkan PSBB," katanya saat diwawancarai oleh Kepala Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Wenny Ramdiastuti, lewat aplikasi meeting online, Senin (20/4/2020).
Tito menyebutkan, Sumsel masuk kategori rawan penularan Covid-19 sebab letak geografisnya bukan seperti wilayah provinsi seperti Bangka Belitung, Kepulauan Riau maupun Bali yang berbentuk kepulauan.
Ketiga provinsi tersebut pun proses isolasinya tergolong mudah karena merupakan wilayah kepulauan.
"Kalau di Sumsel bisa dilihat dikelilingi oleh Jambi, Lampung, Bengkulu dari mana-mana bisa langsung masuk ke Sumsel."
"Jadi, sangat mudah tertular. Kita tidak tahu penumpang (orang masuk) dari mana ," ujar Tito
Tito pun mengakui sudah kerap berkomunikasi dengan gubernur Sumsel namun belum menyinggung masalah PSBB di Sumsel.
"Komunikasi sudah banyak, saya sering WA dengan gubernur tapi belum bahas soal PSBB," katanya lagi.
Tito menegaskan, untuk penerapan PSBB pun harus berdasarkan kajian mendalam atau diperlukan untuk kota-kota yang (pravelensinya) itu tinggi.
Berdasarkan KBBI, pravelensi merupakan jumlah keseluruhan kasus penyakit yang terjadi pada suatu waktu tertentu di suatu wilayah.
Tito menerangkan, PSBB bentuknya adalah melarang kegiatan kerumunan sosial. PSBB pun berbeda dengan karantina wilayah (lockdown).
Lockdown artinya menutup akses masuk dan keluar masyarakat ke suatu wilayah dan masyarakat harus tetap tinggal di dalam rumah selama masa inkubasi terlewati paling singkat 14 hari
"PSBB ini jalan tengah. Kenapa lock down tidak dilakukan? Risikonya adalah, satu, ekonomi yang akan terdampak. Orang tinggal rumah, restoran tutup, hotel dan pabrik terdampak," jelasnya.
Menurut Tito, PSBB sebetulnya adalah istilah lain dari social distancing atau mencegah kerumunan dan bukan fisical distancing (menjaga jarak fisik).
Kegiatan yang sifatnya mencegah terjadinya kerumunan massa in pun seperti kantor tidak boleh lagi adakan kegiatan apel dan sekolah tidak boleh lagi jalankan proses pembelajaran.
"Tapi, sepanjang bisa jaga jarak tidak apa-apa. Misalnya rapat untuk 20 orang harus jaga jarak minimal 2 meter. Ruangan jangan pakai AC, jendela harus dibuka supaya ada sirkulasi udara karena supaya partikel kecil virus akan terbang (hilang)." jelas Tito.
Palembang Kirim Usulan PSBB
Pemerintah Kota Palembang telah mematangkan rencana untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Walikota Palembang Harnojoyo hari ini menyampaikan usulan kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Walikota mengatakan, data-data pendukung untuk pengajuan usulan tersebut telah dipersiapkan.
Namun pihaknya mengaku belum bisa memastikan waktu penerapan kebijakan bisa dijalankan.
"Kapan waktunya kita belum tahu, apakah Minggu ini atau bukan," saat ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (20/4/2020).
Pada intinya penerapan PSBB diharapkan dapat menjadikan masyarakat lebih tertib mengikuti protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
"Untuk penerapan PSBB kita harus dapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Kami sedang persiapkan untuk menyampaikan surat resmi ke pemerintah pusat dan Gubernur."
"Kemudian, akan juga dikeluarkan surat instruksi yang sifatnya protokol kesehatan bisa dilaksanakan dan dipahami ditengah-tengah masyarakat," tegasnya,
Lanjut Harno, rencananya hari ini usulan akan disampaikan setelah merampungkan data pendukung sesuai kriteria penetapan PSBB, seperti data sebaran kasus Covid-19, dsb.
"Anggaran pun sudah siapkan untuk penangan virus Corona yakni Rp 200 miliar," ujarnya.
Jika nantinya, PSBB diberlakukan di Kota Palembang diharapkan masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.
Termasuk Pemkot Palembang melalui satuan gugus tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta Kejaksaan.
"Gugus tugas ini tergabung banyak pihak. Semuanya saya harap bisa berkolaborasi untuk menekan penyebaran Covid-19," tegasnya.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menambahkan, walaupun suratnya telah disampaikan ke Gubernur bahkan ke pemerintah pusat namun, Pemkot Palembang masih harus menunggu keputusan Kemenkes apakah Palembang diizinkan menerapkan kebijakan tersebut.
Oleh karenanya, sosialisasi tetap akan terus dilakukan ke tengah masyarakat terkait bahaya Covid-19.
Masyarakat diimbau selalu menjaga jarak, rajin cuci tangan dan usahakan tidak keluar rumah bila tidak terlalu penting.
"Kami meminta seluruh peran masyarakat untuk mendengarkan instruksi pemerintah sebaik-baiknya apabila tidak mendesak."
"Sebaiknya stay dirumah, belajar dirumah, dan beribadah dirumah. Jangan lagi berada di tempat kerumunan, mengingat virus ini tak terlihat sehingga orang tanpa gejala bisa terpapar Covid-19," jelasnya.
Secara kesiapan, Kota Palembang menyatakan siap Bila penerapan PSBB benar dilakukan. Nantinya, selama PSBB diberlakukan artinya tidak ada lagi kerumunan massa.
"Sepengetahuan kami yang diperbolehkan buka hanya rumah makan, apotik atau tempat kesehatan yang diperbolehkan buka. Selebihnya bisa akan diatur lagi, tetapi diluar kebutuhan penanganan Covid-19 sebaiknya untuk tutup dulu," tegasnya. (Sp/ Rahmaliyah/ Jati Purwanti)