Berita OKI

Pengadilan Agama Kayuagung Tidak Lagi Menerima Pengajuan Perkara

Persidangan sendiri masih terus berlangsung hingga seluruh perkara yang telah terdaftar sebelumnya selesai keseluruhan

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando
Alimuddin, Humas PA Kayuagung saat menunjukan PTSP yang masih tetap buka, Senin (20/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Pengadilan Agama kelas IB Kayuagung, berada di Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, menutup pendaftaran perkara.

Aminuddin, Hakim yang juga Humas PA Kayuagung mengatakan, sudah sekitar sebulan lalu tidak lagi menerima pengajuan perkara apapun.

"Sejak Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan pencegahan covid-19, PA kayuagung mengikuti intruksi dengan menyetop penerimaan perkara di minggu kedua bulan Maret kemarin hingga waktu yang belum ditentukan,"

"Namun kita masih membuka penerimaan berupa elektronik atau e-court, yang lebih banyak digunakan oleh penasihat hukum," ucapnya kepada wartawan Tribunsumsel, Senin (20/4/2020).

Dijelaskannya, persidangan sendiri masih terus berlangsung hingga seluruh perkara yang telah terdaftar sebelumnya selesai keseluruhan.

"Kami masih melakukan sidang untuk perkara yang terdaftar sejak 1 April hingga 15 Maret yang berjumlah 31 kasus cerai dan 1 dinpensasi, sampai selesai seluruhnya," jelasnya.

Disampaikan pula, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih buka sejak pukul 08.00 hingga 14. 00 wib.

"Kita memangkas waktu pelayanan dan hanya diperuntukan untuk masyarakat yang hendak mengambil akte cerai, mengecek putusan dan penetapan saja,"

"Disamping itu kita juga menerapkan kepada pengunjung untuk melakukan cuci tangan sebelum masuk ruangan, menggunakan masker dan harus berjarak minimal 2 meter," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved