Cek HP-mu Sekarang, Berlaku Mulai Hari Ini, Daftar Ponsel atau Handphone yang Diblokir Pemerintah

Deretan ponsel atau handphone berikut ini diblokir pemerintah berlaku mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020.

Zihan Fajrin
Pemblokiran IMEI tetap berlaku 18 April Nanti. 

Namun jangan khawatir jika IMEI ponsel kita terlanjur masuk dalam daftar ilegal. 

Sebab ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan.

Dan ponsel BM yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berjalan normal.

Peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020 saja.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

Tablet Sony Xperia Z3
Tablet Sony Xperia Z3 (Sony Mobile)

PENGECUALIAN

Seperti dikutip dari Kompas.com (17/4/2020) pemerintah juga tak serta merta melarang pembelian ponsel dari luar negeri.

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Tidak berlaku untuk laptop Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI.

Dan perlu diketahui regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Namun istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS).

Di mana perangkat genggam itu biasanya menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket. (Tribunstyle.com/*)

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved