Berita Viral
Viral Video Bocah Dibully Ramai-ramai, Diduga Curi Celana Dalam. Ini kata KPAI dan Psikolog
Yudi menyebut cara ini akan sangat bermanfaat ketika menentukan punishment atau hukuman yang layak diberikan kepada sang anak.
"Tentu emosi masyarakat seperti itu dalam tanda kutip bisa dikatakan wajar."
"Apalagi pelaku disebut telah melakukan aksi pencurian berkali-kali bisa memicu tindakan berlebihan kepada anak ini," tandasnya.
Namun Yudi menekankan apa yang dilakukan masyarakat dengan memvideo aksi bullying adalah tindakan yang tidak bijak terlebih dalam situasi sekarang.
"Tidak boleh memperlakukan begitu. Apalagi dia memvideo, memukul dan sebagainya."
"Saya pikir itu tindakan yang kurang bisa," tegasnya.
Terakhir, Yudi memberikan saran jika terjadi kondisi serupa di lain waktu.
Ia meminta agar masyarakat lebih bijak lagi dalam melihat situasi dan kondisi.
"Tentu harus dikomunikasikan dengan baik dengan orang tuanya misalnya,"
"Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada kelaian psikolgis atau ada sebab lain di luar itu semua," tutupnya.
Tanggapan KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut terkait batas usia pertanggungjawaban hukum anak antara 12-14 tahun.
"Saya tidak tahu anak ini berapa usianya. Berapa pastinya saya belum mendapatkan informasinya," ungkap Wakil Ketua KPAI Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati seperti dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng, Kamis (16/4/2020).
Rita menyampaikan, perbuatan mencuri anak tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Namun, bagaimana masyarakat memperlakukan anak ini dengan melakukan sebuah perlakuan seperti hukum rimba tidak dibenarkan juga atas dugaan pencurian yang dilakukan si anak," tuturnya.
Dia melihat apalagi dalam situasi Covid-19 ini orang tidak boleh berkumpul.