Berita OKI
Cabuli Siswi dengan Ancaman Tidak Naik Kelas, Oknum Guru di OKI Divonis 13 Tahun Penjara
Asmuni merupakan seorang guru di Desa Pematang Sukatani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Hakim sidang Pengadilan Negeri Kayuagung melaksanakan sidang secara video teleconference, Kamis (16/4/2020).
Terdakwa menjanjikan nilai yang besar saat ujian pada rapot anak korban.
Tak hanya itu terdakwa mengancam kepada korban jangan menceritakan perbuatannya kepada orang lain kalau tidak mau naik kelas.
• Muaraenim Siapkan Rp 200 Miliar untuk Pembagian Paket Sembako, Ini Keluarga Berhak Menerima
"Perbuatan cabul korban kembali terjadi karena korban takut dan menuruti terdakwa. Terdakwa pura-pura panggil korban ke gudang dengan alasan menghapal rumus-rumus matematika yang telah diajarkannya,"
"Selesai menghapal, korban didalam ruangan dicabuli terdakwa," ungkapnya.
Akibat perbuatan terdakwa korban menjadi trauma dan takut bila kejadian itu terulang lagi pada dirinya.
"Korban hingga saat ini masih mengingat kejadian dan mengalami trauma," tutupnya.