Siska Sarangheo Si Waria Pembunuh Akhirnya DIvonis Seumur Hidup, Artinya Sampai Mati di Penjara
Pada 23 Agustus 2019 lalu warga Kota Lubuklinggau dihebohkan dengan tewasnya Muhammad Ipung Effendi alias Ipung (60) dalam keadaan mengenaskan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pada 23 Agustus 2019 lalu warga Kota Lubuklinggau dihebohkan dengan tewasnya Muhammad Ipung Effendi alias Ipung (60) dalam keadaan mengenaskan.
Saat itu Ipung ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Yos Sudarso RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dengan kondisi kepala pecah dan tubuh penuh luka tusuk.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan panjang, Satreskrim Polres Lubuklinggau akhirnya menetapkan Siska Sarangheo sebagai pelaku utamanya.
Siska Siska Sarangheo saat itu cukup terkenal di media sosial.
Ia merupakan seorang waria paling ngetop di Lubuklinggau karena sering mengunggah tinggkah laku kocak di acount instagramnya.
Setelah sekian lama tak terdengar Selasa (14/4/2020) kemarin Siska Sarangheo alias Afriyanto alias Wahab telah menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dalam sidang kemarin ia dihukum oleh hakim dengan kurungan penjara selama seumur hidup. Keputusan tersebut karena ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sidang kemarin di Ketuai Majelis Hakim Iman Susanto, dihadiri penuntut umum Nanda Hardika dan Penasehat Hukum Terdakwa Ayub Zakaria.
Sementara terdakwa Siska Sarangheo menjalani sidang melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom dari dalam rutan kelas II A Lubuklinggau akibat pendemi corona.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar tindak pidana dalam pasal 340 KUHP. Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.
Atas putusan itu penesahat hukum terdakwa, Ayub Zakaria belum menerima dan meminta waktu satu pekan ke majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir.
"Dengan hasil sidang kemarin kita menyatakan pikir-pikir atas putusan dari Hakim Pengadilan Lubuklinggau yang telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup," katanya pada wartawan, Kamis (15/4).
Menurutnya, dalam waktu 7 hari kalender yang diberikan hakim ini akan melakukan koordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima hasil putusan tersebut.
Sementara Majelis Hakim Iman Susanto mengatakan, yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa telah membuat saksi korban meninggal dunia, terdakwa juga sudah melakukan empat kali tindak pidana.