Berita Selebriti

Update Kasus Ikan Asin: Vonis Galih Ginanjar Paling Berat Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua

Sidang putusan kasus video ikan asin telah digelar pada Senin (13/4/2020) secara teleconference.Sidang tersebut digelar melalui teleconference mengi

Editor: Weni Wahyuny
Grid.ID/Rissa Indrasty
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

Kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.

Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya dengan dugaan pencemaran nama baik.

Banyak yang mendukung langkah Fairuz A Rafiq.

Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mendampingi dan membantu Fairuz dalam permasalahan ini.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya terjerat Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.

Mereka ditahan sejak tanggal 12 Juli 2019 lalu di Polda Metro Jaya.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

Kini kasus ikan asin pun menemui babak baru.

Sidang putusan kasus video ikan asin telah digelar pada Senin (13/4/2020) secara teleconference.

Sidang tersebut digelar melalui teleconference mengingat saat ini sedang pandemi Covid-19.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua divonis hukuman berbeda-beda.

Putusan sidang dibacakan oleh Hakim Ketua, Agus Widodo.

Diwartakan Kompas.com, Galih Ginanjar mendapatkan vonis hukuman paling berat.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Sedangkan Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved