Berita Selebriti
Update Kasus Ikan Asin: Vonis Galih Ginanjar Paling Berat Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua
Sidang putusan kasus video ikan asin telah digelar pada Senin (13/4/2020) secara teleconference.Sidang tersebut digelar melalui teleconference mengi
Kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.
Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Banyak yang mendukung langkah Fairuz A Rafiq.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mendampingi dan membantu Fairuz dalam permasalahan ini.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya terjerat Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Mereka ditahan sejak tanggal 12 Juli 2019 lalu di Polda Metro Jaya.

Kini kasus ikan asin pun menemui babak baru.
Sidang putusan kasus video ikan asin telah digelar pada Senin (13/4/2020) secara teleconference.
Sidang tersebut digelar melalui teleconference mengingat saat ini sedang pandemi Covid-19.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua divonis hukuman berbeda-beda.
Putusan sidang dibacakan oleh Hakim Ketua, Agus Widodo.
Diwartakan Kompas.com, Galih Ginanjar mendapatkan vonis hukuman paling berat.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.
Sedangkan Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara.