Polisi Tangkap Pria Asal Kepri yang Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi
Polres Karimun mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi
Tersangka terancam mendekam 6 tahun di sel penjara atau denda Rp 1 Miliar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana," ungkapnya.
Putu Juga mengimbau agar masyarakat Kepri Dalam Menggunakan media Sosial agar bijaksana apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini
"Dalam situasi Pandemi Covid-19 dimana seluruh elemen berasatu padu membasmi wabah diharapakan netizen bersosialisasi secara bijak," sebut Putu.
Ia juga mengingatkan Sebelum memposting di pikirkan matang matang terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau seperti menghina lambang negara.
"Sudah diatur dalam UU ITE yang siapa yang memberikan ujaran kebencian ada hukumannya," sebut Putu.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alamudin Hamapu)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Posting Ujaran Kebencian ke Presiden, Seorang Pria di Karimun Ditangkap Polisi