ASN, TNI dan Polri Dapat THR Tapi Jumlahnya Dikurangi, Itupun Hanya Eselon III ke Bawah
THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) serta TNI dan Polri.
Tapi THR yang diberikan jumlahnya akan dikurangi tidak seperti tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020)
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin)
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga sesuai lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres)
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.