Warga Seberang Ulu Bawa Satu Ons Sabu-sabu, Tak Tahu Diintai Polisi

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil menangkap satu kurir sabu saat melakukan transaksi di Jalan KH Azhari,

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
PAHMI/TRIBUNSUMSEL
Pelaku Kedapatan Membawa sabu dengan berat 102,71 gram, dan 49 butir ekstasi warna orange berlogo BW Pelaku Diupan Sebesar 500ribu Dalam Sekali Antar 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil menangkap satu kurir sabu saat melakukan transaksi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Pembang tepatnya di bawah Jembatan Musi IV Palembang, Jumat (10/4/2020) pukul 16.00 Wib.

Diketahui pelaku bernama Dedi Setiawan (30) warga Jalan Ki Anwar Mangku, Lorong Sekolah, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II.
Palembang.

Pelaku tertangkap tangan ketika membawa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 102,71 gram, dan 49 butir ekstasi warna orange berlogo BW.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berkat adanya informasi atau laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat mendapatkan informasi kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, setelah di TKP anggota kita melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian saat pelaku melihat anggota kita pelaku saat itu langsung memacu motornya dengan cepat" ujarnya, Senin (13/4/2020).

Namun dengan kesigapan dan kecepatan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku.

"Saat itu anggota kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah berhasil memberhentikan pelaku, anggota kita langsung memeriksa tubuhnya dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," katanya.

Ia menegaskan bahwa pelaku sudah menjadi target operasinya, namun lataran licin anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang belum berhasil menangkap pelaku.

"Setelah beberapa kali melakukan pengintaian dan pengejaran akhirnya anggota kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," tegasnya.

Akibat ulahnya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman selama 20 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Dedi mengatakan baru pertama kali melakukan pengantaran barang haram ini.

"Saya baru pertama kali ini mengantarkan barang tersebut, dan saya diupah Rp 500 ribu, kemudian uangnya saya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saya dan keluarga," dalihnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved