Tak Berkutik Dikepung Warga, Polisi Tak Berani Mendekat, Video Pencuri Kotak Amal Ngaku ODP Corona

Bukan tanpa sebab, pelaku ternyata mengaku ODP dan berniat menularkan pada warga yang mendekat. Oleh karena itu, para warga hanya memastikan sang pel

Youtube/KompasTV
Maling kotak amal mengaku ODP dikepung warga. Seorang maling kotak amal di Masjid di daerah Petukangan Utara, Jakarta Selatan, mengaku dirinya adalah orang dalam pemantauan (ODP) Virus Corona. 

Lihat videonya dari awal

Berlakukan PSBB di 5 Daerah Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.

Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.

Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil menyebut ada yang menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat.

"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari," ujar Ridwan Kamil.

Dirinya mengatakan lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu, menurut Ridwan Kamil penerapannya pun akan berbeda antara PSBB untuk kota dengan PSBB untuk kabupaten.

"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten," ucapnya.

"Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBBnya persis seperti yang wilayah kota," jelas Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi PSBBnya menjadi dua kategori persebaran Virus Corona.

Untuk kecematan-kecamatan yang masuk kategori zona merah Covid-19 akan menerapkan PSBB maksimal.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar (Youtube/KompasTV)

 Sembuh dari Virus Corona, Walkot Bogor Bima Arya: 22 Hari Ditemani Suster, Dokter, dan Perawat Hebat

Sedangkan untuk kecamatan yang berada di non zona merah akan menerapkan PSBB tidak maksimal, yakni antara minimal hingga menengah dengan menyesuaikan kembali kondisi daerah tersebut.

"Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBBnya terbagi menjadi 2, di Zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBBnya maksimal," kata Ridwan Kamil.

"Dan di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan, antara minimal sampai kelas menengah," sambungnya.

Mantan Wali Kota Bandung itu kemudian menjelaskan untuk tiga kota di Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal, tidak jauh berbeda seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved