Mengenal Kelompok Anarko yang Bikin Heboh, Tak Punya Ketua Hingga Ancam 'Bunuh Orang Kaya'

Pelaku vandalisme yaitu Rizky, RH dan RJ memiliki rencana kejahatan selain membuat tulisan provokatif di Kota Tangerang.Mereka yang tergabung dalam

Editor: Moch Krisna
(Istimewa)
Tulisan provokatif muncul di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pelaku vandalisme yaitu Rizky, RH dan RJ memiliki rencana kejahatan selain membuat tulisan provokatif di Kota Tangerang.

Mereka yang tergabung dalam kelompok Anarko itu telah memiliki rencana aksi vandalisme secara bersama di kota besar di Pulau Jawa.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana.

"Dari hasil membuka ponsel (pelaku) dalam arti selidik HP, kelompok ini merencanakan aksi pada 18 April 2020 vandalisme secara bersama-sama.

Lokasinya di beberapa kota besar di Pulau Jawa," kata Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Nana, aksi tersebut dilakukan untuk membuat gaduh di tengah wabah Covid-19.

"Situasi ini dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat melakukan keonaran, membakar dan menjarah," ucap Nana.

Tulisan provokatif muncul di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020).
Tulisan provokatif muncul di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020). (KOMPAS.COM/Istimewa)

Sebelumnya, Kepolisian Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku vandalisme, Rizki dan dua rekannya di salah satu cafe di kawasan Tangerang, Jumat (10/4/2020) malam.

Mereka melakukan coretan dengan tulisan provokatif.

Tersebar sedikitnya di empat lokasi kawasan Tangerang.

Ada tiga coretan yang dilakukan para pelaku.

Masing-masing 'kill the rich' atau bunuh orang-orang kaya, 'sudah krisis, saatnya membakar' dan 'mau mati konyol atau mati melawan'.

Diketahui, kelompok Anarko selama ini cukup dikenal dengan aksinya melakukan vandalisme.

Kelompok tersebut tersebar di beberapa wilayah.

Di antaranya Jakarta, Bandung dan beberapa kota yang masuk dalam Pulau Jawa.

Kini akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved