Ketua RT yang Tolak Pemakaman Perawat di Semarang Akhirnya Ditangkap, Terancam Pidana 1 Tahun

Kontroversi kasus perawat yang ditolak pemakamannya di Semarang kini berlanjut ke ranah hukum.Menindaklanjuti laporan Persatuan Perawat Nasional Ind

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Penolak pemakaman perawat terpapar Covid-19 menyampaikan permintaan maaf 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kontroversi kasus perawat yang ditolak pemakamannya di Semarang kini berlanjut ke ranah hukum.

Menindaklanjuti laporan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng amankan tiga orang yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dari tiga orang yang ditangkap Sabtu (11/4/2020) ini, satu di antaranya adalah sang Ketua RT.

Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum karena dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman jenasah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona oleh para pelaku adalah perbuatan melawan hukum.

 

Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.

"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut. Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.

Budi juga berpesan agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh beberapa pihak untuk melakukan penolakan pemakaman pasien positif Corona.

"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif. Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng seperti yang dikutip Tribunpalu.com dari Tribun Jateng.

Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.

Sebab, pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.

"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," pungkasnya.(*)

Awal Mula Kasus

Kisah penolakan jenazah Covid-19 kembali terulang di Jawa Tengah.

Seorang perempuan berusia 38 tahun dinyatakan positif virus corona dan meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020) siang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved