Ditampar Pasien, Begini Kondisi sang Perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Pelaku Terancam Penjara

Korban diketahui mengalami trauma dan sempat mengeluhkan pusing, setelah kejadian tersebut.

Tribun Jateng/Istimewa/Tribun Timur
Hidayatul Munawaroh (30) perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, yang menjadi korban penamparan memilih buka suara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral di media sosial kasus penamparan yang dilakukan seorang satpam terhadap seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang Jawa Tengah.

Sekira pukul 09.00 WIB, kejadian tersebut diketahui terjadi Kamis (9/4/2020).

Korban diketahui mengalami trauma dan sempat mengeluhkan pusing, setelah kejadian tersebut.

Pasien tampar perawat di Semarang
Pasien tampar perawat di Semarang (Istimewa/TribunJateng)

Pelaku ditegur lantaran tidak menggunakan masker saat bekerja.

Lantaran tak terima diingatkan, pelaku bahkan emosi dan memukul kepala korban cukup keras.

Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial.

Dijelaskan oleh Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro, akibat pemukulan tersebut, korban sempat mengalami pusing dan trauma terhadap pelaku.

"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan," jelas

Korban juga langsung melaporkan pelaku B ke Polsek Semarang Timur.

Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan saksi dan mendalami kasus kekerasan tersebut.

"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.

Diungkapkan Iptu Budi, kasus ini akan diusut tuntas.

Terlebih yang dipukul adalah seorang perawat yang bertugas membantu kesembuhan pasien.

Nantinya pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan.

Bahkan jika hasil visum korban menunjukkan adanya luka berat, maka pelaku akan terancam penjara.

(Tribun-Video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Video Satpam Tampar Perawat di Klinik Semarang, Berikut Ini Kronologinya

Sambil Menahan Tangis, Penampar Perawat Jelaskan Alasan Dirinya Lakukan Aksi Tersebut

Setelah melakukan tindakan pemukulan terhadap Hidayatul Munawaroh (30), perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kamis (9/4/2020).

Budi Cahyono (43) warga Kemijen Semarang Timur mengaku menyesal 

Budi menerangkan melakukan aksi penganiayaan lantaran disuruh memakai masker padahal saat itu dia memohon agar anaknya yang sakit diperiksa terlebih dahulu.

Saat menjelaskan hal tersebut, Budi Cahyoni sambil menahan tangis.

"Saat itu saya bingung sebab saya akan memeriksakan anak yang sedang sakit panas dan batuk tapi disuruh pakai masker," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Minggu (12/4/2020).

 

Budi Cahyono (43) warga Kemijen Semarang Timur mengaku menyesal setelah melakukan tindakan pemukulan terhadap Hidayatul Munawaroh (30), perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kamis (9/4/2020).
Budi Cahyono (43) warga Kemijen Semarang Timur mengaku menyesal setelah melakukan tindakan pemukulan terhadap Hidayatul Munawaroh (30), perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kamis (9/4/2020). (Youtube Tribun Jateng/Tribun Timur)

Dia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.

"Saya cuma menggetok wajah perawat itu, bukan melakukan penganiayaan," terang penjaga malam di sebuah SD di Semarang ini.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video seorang pasien menampar perawat klinik di Semarang viral di media sosial.

Video rekaman CCTV ini terutama ramai beredar di Instagram dan Grup WhatApp.

Peristiwa tersebut terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita, Semarang.

Terlihat pasien laki-laki tersebut menampar korban setelah diperingatkan untuk mengenakan masker.

Video tersebut berdurasi 58 detik.

Pasien laki-laki itu tampak berdiri di depan meja korban.

Pada detik ke-43, pelaku yang mengenakan baju panjang dan celana panjang itu menampar kepala korban.

Netizen pun geram dan ikut berkomentar marah melihat video tersebut.

"Orang semarang pada kenapa sih?? Keracunan lumpia??" tulis @ucicrut.

"Jangan kasih maap, jangan kasih ampun, kebiasaan ntar... Tangkep ajeee Udeh...," tulis nengfiirda.

"Paling minta maaf, damai. Masukin penjara jangan mau damai," tulis @vins_oberoi.

Atas insiden ini, korban melaporkan pelaku ke polisi.

Foto surat laporan itu pun viral.

Dalam surat tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polrestabes Kota Semarang.

Korban melaporkan pelaku atas tindak perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian.

Berupa trauma, ketakutan, dan kepala pusing.

Dalam surat itu dijelaskan kronologi perisiwa dimana terlapor saat berobat tidak pakai masker.

Diperingatkan supaya pakai masker tetapi marah, memaki-maki, mengancam dan menampar korban atau terlapor.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di Klinik Pratama Dwi Puspita 1, Jalan Mr. Sutan Syahrir no 258, Kemijen, Semarang Timur.

Sementara itu, Polsek Semarang Timur menbenarkan ada kejadian seorang pasien menampar perawat karena tidak terima diperingatkan agar memakai masker.

Pasien berinisial BC (43) itu terekam CCTV telah menampar perawat yang berjaga di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang Timur.

Polrestabes Semarang berhasil meringkus Budi Cahyono (43) warga Kemijen Semarang Timur yang melakukan tindakan pemukulan terhadap Hidayatul Munawaroh (30), perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim Resmob Polrestabes Semarang bekerjasama dengan Polsek Semarang Timur, Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 20.15 WIB.

"Motif tersangka melakukan pemukulan lantaran emosi selepas diingatkan perawat di klinik tersebut," terangnya kepada Tribun Jateng, Minggu (12/4/2020).

Dikatakan Asep, tersangka mendatangi klinik tersebut dengan tujuan untuk berobat.

Namun berhubung tersangka tidak mengenakan masker oleh seorang perawat disarankan memakai masker, tersangka marah tidak menerima yang dilampiaskan dengan pemukulan.

"Setelah penganiyaan tersebut korban mengaku pusing dan mua. Korban juga sudah memeriksakan diri ke dokter," bebernya.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Asep, tersangka dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan.

"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di SD Islam Sultan Agung 4 Kota Semarang," tandasnya.

Ditambahkan, akibat tersangka melakukan penganiayaan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHPidana. (iwn/Lex)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sambil Menahan Tangis, Penampar Perawat di Semarang : Saya Menyesal dan Minta Maaf, https://jateng.tribunnews.com/2020/04/12/sambil-menahan-tangis-penampar-perawat-di-semarang-saya-menyesal-dan-minta-maaf?page=all.
Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved