Istri Merantau Jadi Babu Untuk Cari Nafkah, Suami Malah Rudapaksa Anak Tirinya, Alasan Pelaku Khilaf

Berdalih ditinggal istri merantau untuk cari nafkah di ibu kota Jakarta membuat pria berusia 38 tahun asal Surabaya merudapkasa anak tirinya

Tribun Jabar
Ilustrasi perkosaan 

Tak lama dari kejadian, korban pun mencoba mencari pertolongan dengan menghubungi sebuah yayasan pemerhati anak untuk menceritakan apa yang dialaminya.

Setelah pertemuan dengan yayasan tersebut, korban sepakat melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, akhirnya kami menangkap tersangka di rumah saudaranya di Gayungan Surabaya tanpa perlawanan," lamjut Harun.

Usai ditangkap, Samsul Arifin tak mengelak dan mengakui perbuatannya itu.

Sembari mengaku khilaf, ia hanya bisa menyesali perbuatannya yang dilakukan terhadap anak tirinya itu.

"Saya spontan saja nafsu. Karena sudah lama tidak berhubungan seksual sama istri. Karena di Jakarta," akunya.

Akibat perbuatannya itu, Samsul diancam dengan hukuman 18 tahun penjara lantatan melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis, pasca mengalami rudapaksa oleh ayah tirinya itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Nafsu Bejat Ayah Tiri Rudapaksa ABG 16 Tahun di Kamar Kos, Alasan Pelaku: Istri Kerja di Jakarta

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved