Pilkada Serentak Sumsel
Bawaslu Sumsel Umumkan Belum Ada Laporan atau Gugatan Soal Calon Perorangan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, pasca proses penyerahan dan verifikasi dukungan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, pasca proses penyerahan dan verifikasi dukungan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dari jalur independent, tidak ada pihak- pihak yang mengajukan gugatan sengketa ke jajarannya.
Menurut koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi, jika saat proses penyerahan dukungan bapaslon perseroangan terdapat 4 bapaslon bup/wabup yang mendaftarkan diri dari jalur perseorangan ke masing- masing KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada.
"Dari yang mendaftar dan menyerahkan dukungan, hanya tiga bapaslon yang memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan," kata Syamsul, Jumat (10/4/2020).
Ketiga bapaslon Bupati/wabup tersebut, terdapat di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan OKU Timur. Sedangkan yang tidak memenuhi dukungan itu ia menilai ada di Kabupaten OKU.
"Dari tiga bapaslon tersebut, termasuk yang tidak memenuhi syarat, tidak ada yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bup/wabup," ujaranya.
Sementara ketua KPU Sumsel Kelly Marania menyatakan, ada beberapa bapaslon perseorangan yang tidak memenuhi syarat/ ditolak, ataupun batal menyerahkan dukungan.
Yaitu di Kabupaten OKU, Bapaslon Mailan Tomu dan Marzuli dengan status ditolak, Yusman Gunsul danRadius Susanto, status tidak menyampaikan, dan Agustian Ambari
dan Dodi Cahyadi, dengan status dikembalikan namun tidak datang lagi hingga batas akhir. Serta Bapaslon di Kabupaten Musirawas Wazanazi Wahid, dan Hairul, status tidak menyampaikan.
Sedangkan tiga bapaslon yang memenuhi syarat dukungan yakni, Akisropi Ayub- Baikuni (Musi Rawas Utara), Kol Inf Ruslan- dr Herly Sunawan (OKU Timur), dan Akmaludin-
Triono (Musirawas).
Sekedar informasi di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang sebelumnya akan melaksanakan Pilkada serentak September mendatang namun dipastikan akan ada penundaan, yaitu Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Sebelumnya, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, proses penyelesaian sengketa yang terjadi sebelum Pilkada 2020 ditunda tetap dilaksanakan. Ia pun meminta jajaran pengawas pemilu menindaklanjuti penyelesaian sengketa yang masuk Bawaslu melalui komunikasi dalam jaringan (daring).
Bagja menjelaskan, sampai saat ini Bawaslu masih menginventarisasi masalah teknis dilapangan terkait penundaan pilkada. Lembaga pengawas pemilu juga terus meningkatkan kualitas pengawasan pilkada seiring mewabahnya Covid-19 di tanah air.
“Bawaslu tetap melakukan penyelesaian sengketa laporan pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya sebelum terbitnya SK KPU Nomor 179 pada 21 Maret 2020," jelas bagja.
Ditambahkan koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI memberikan contoh, seperti penyelesaian sengketa yang terjadi di kabupaten Bisori Maluku Utara yang tetap dilaksanakan. Bawaslu Bisori telah mengeluarkan berita acara penyelesaian sengketa, karena pada prinsipnya Bawaslu tidak dapat menolak laporan.
Bagja mengatakan, proses penyelesaian sengketa termasuk penanganan pelanggaran pilkada setelah penundaan Pilkada 2020 diatur dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020. SE ini dikeluarkan lantaran adanya penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 melalui SE KPU Nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020.
Lebih lanjut, alumni Universitas Indonesia (UI) ini meminta kepada divisi penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota serta provinsi dapat menindaklanjuti semua laporan atau dugaan pelanggaran bisa melalui email, Whatssap serta teleconference guna melakukan pengawasan secara online.
“Bukan hanya bersurat, tetapi bisa menggunakan alat komunikasi videoconference untuk memberikan laporan terhadap penanganan laporan pelanggaran administrasi atau lainnya seperti klarifikasi, surat pernyataan, berita acara dan lainnya dengan cara online,” pungkasnya.