Berita Palembang
Wanita Ini Dilaporkan Curi Mobil Berdalih Mau Mudik, Korban Kesal Tidak Tahu Rumah Pelaku
Lisa Fitri Anggraini wanita di Palembang dilaporkan ke polisi karena melarikan mobil milik Kusnadi
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lisa Fitri Anggraini dilaporkan ke polisi karena melarikan mobil milik Kusnadi.
Lisa beralasan pinjam mobil untuk pulang kampung.
Tetapi sampai saat ini tidak ada kabar dari Lisa dan mobil itu.
Akibatnya Kusnadi (32) warga Jalan Silaberanti, Lorong Khodijah, Kecamatan Jakabaring Palembang, kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol BG 1379 II.
Tidak terima mobilnya hilang dan tidak ada kabar karena dibawa pelaku, korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang, Kamis, (9/4)/2020 sekitar pukul 11.30 Wib.
Kusnadi mengungkapkan kejadian berawal pada tanggal (10/2/2020) lalu.
"Waktu itu pelaku datang ke rumah saya dengan niat untuk meminjam mobil dengan alasan pergi mudik sebentar, lantaran saya kenal dengan pelaku lantas saya langsung meminjamkan mobil ke dia," ujarnya.
Setelah satu minggu berlalu hingga dengan hari ini pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang telah dipinjamnya kepada pelaku.
"saya sudah mencoba menghubungi dia tapi nomornya selalu tidak aktif," katanya.
Karena korban kesal pelaku tidak ada kabar hingga hari ini lantas korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saya sudah kesal menunggu dan terus menghubungi dia tapi tidak ada hasil, sehingga niat saya sudah bulat untuk melaporkan pelaku ke polisi," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan kalau dia kenal dengan pelaku cukup lama dan sering mengobrol di Jalan saja.
"Saya hanya kenal pelaku di Jalan saja tempat biasa saya beli makanan, yang buat saya kesal saya tidak tahu dimana rumahnya. Sehingga atas kejadian ini saya tidak bisa mendatangi rumahnya karena saya tidak tahu dimana," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban.
"Laporan sudah diterima selanjutnya laporan korban akan kita serahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti, sedangkan pelakunya bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tutupnya.