Wajib Kenakan Masker Di Thailand, yang Tak Pakai akan Didenda hingga Rp9,8 Juta
Perintah yang ditandatangani Gubernur Phuket, Pakkapong Tawipat, mulai berlaku Selasa (7/4/200) sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Editor:
Weni Wahyuny
Seperti diketahui berbagai negara di dunia sudah memerintahkan warganya untuk memakai masker di tengah pandemi virus corona ini.
Hal ini menyusul adanya rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pemaiakain masker bagi semua orang.
Saran dari WHO ini berubah setelah sebelumnya mereka hanya menyarankan pemakaian masker pada individu dengan gejala atau para tenaga medis.
Dilansir dari SCMP (4/4/2020), WHO menambahkan, masker bedah harus disediakan untuk para profesional medis, sementara masyarakat harus menggunakan kain penutup wajah atau masker buatan sendiri (kain).
Segera setelah itu pemerintah di dunia mengumumkan imbauan WHO kepada masyarakat, termasuk Indonesia.
(Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker di Thailand Bisa Dikenai Denda Rp 9,8 Juta"
Berita Terkait