Wajib Kenakan Masker Di Thailand, yang Tak Pakai akan Didenda hingga Rp9,8 Juta
Perintah yang ditandatangani Gubernur Phuket, Pakkapong Tawipat, mulai berlaku Selasa (7/4/200) sampai pemberitahuan lebih lanjut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Di Thailand, penggunaan masker diwajibkan dan bagi yang melanggar dikenai denda.
Dilansir Bangkok Post (7/4/2020), Komite penyakit menular provinsi Phuket mengeluarkan perintah yang mengharuskan orang pergi ke luar untuk selalu memakai masker wajah, mulai Selasa (7/4/2020).
Masker yang digunakan adalah masker wajah sanitasi atau masker kain
Selain itu mereka tidak boleh melakukan apa pun yang dapat membahayakan keselamatan publik atau menyebarkan penyakit.
Sementara itu denda yang diberikan bagi pelanggar hingga 20.000 baht atau sekitar Rp 9,8 juta.
Perintah yang ditandatangani Gubernur Phuket, Pakkapong Tawipat, mulai berlaku Selasa (7/4/200) sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Masih dari sumber yang sama, seorang turis Perancis ditangkap di daerah Patong, distrik Kathu, Thailand pada Selasa (7/4/2020), karena tidak mengenakan masker.
Turis itu adalah Djemouai Mhedi (27). Ia ditahan oleh polisi di jalan Taweewong dekat persimpangan Sea Pearl di tambon Patong, distrik Kathu, Thailand.
Di Thailand, salah satu tempat yang dikunci atau lockdown adalah di Pattaya.
Kota tersebut dikunci mulai Kamis (9/4/2020) setelah meningkatnya infeksi Covid-19 di daerah tersebut.
Kota tersebut akan di-lockdown selama 21 hari.
Jumlah kasus di sana meningkat menjadi 30 kasus.
Data menurut SCMP per Kamis (9/4/2020), kasus virus corona di Thailand mencapai 2.369 kasus dengan 30 kematian.
Sementara data dari seluruh dunia yang dilaporkan adalah 1.512.698 kasus dengan 88.148 orang meninggal karena virus corona.
Selain itu jumlah orang yang sembuh sebanyak 330.702 kasus.
Seperti diketahui berbagai negara di dunia sudah memerintahkan warganya untuk memakai masker di tengah pandemi virus corona ini.
Hal ini menyusul adanya rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pemaiakain masker bagi semua orang.
Saran dari WHO ini berubah setelah sebelumnya mereka hanya menyarankan pemakaian masker pada individu dengan gejala atau para tenaga medis.
Segera setelah itu pemerintah di dunia mengumumkan imbauan WHO kepada masyarakat, termasuk Indonesia.
(Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker di Thailand Bisa Dikenai Denda Rp 9,8 Juta"