Nekat Mudik Lebaran Saat Wabah Virus Corona, ASN Bakal Dapat Sanksi Ini, Resmi Dilarang

Jika sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN akan diberikan sanksi jika melanggarnya.

Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Pada tahun 2020 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak akan melakukan mudik lebaran di luar daerah.

Ini dikarenakan telah terbitnya aturan larangan mudik bagi abdi negara.

Larangan mudik lebaran bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN.

Jika sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN akan diberikan sanksi jika melanggarnya.

Langkah tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

 

 Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Seperti yang diberitakan, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan.

Sampai hari Selasa 7 April 2020 pagi, pasien positif Covid-19 berjumlah 2491 kasus.

Dari 2491 kasus tersebut, sebanyak 209 orang meninggal dunia.

Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 192 orang.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing dan social distancing.

Beberapa langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 diterapkan.

Langkah tersebut termasuk imbauan untuk tidak mudik saat wabah Covid-19.

Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Dalam Surat Edaran MenPAN-RB, diimbau agar para ASN dan keluarga tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Bepergian tersebut termasuk mudik lebaran.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran,

serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya,

sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4/2020), seperti dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com.

ASN akan mendapatkan sanksi jika nekat berpergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik.

Mereka akan dikenakan sanksi disiplin.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," seperti yang dituliskan dalam SE tersebut.

Kendati demikian, ada pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa hendak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

ASN yang dalam keadaan terpaksa harus mendapat izin terlebih dulu atasan masing-masing. (TribunNewsmaker.com/ Listusista)

THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair
THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair (kolase TribunStyle.com)

Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Pagebluk Corona...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya, ditunda penyalurannya, atau bahkan ditiadakan.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Pendapatan negara anjlok

Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara pada APBN 2020 bakal mengalami penurunan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Dengan kebijakan fiskal untuk siap mendukung dan membuat masyarakat maupun ekonomi dan negara bisa merespons, baik pusat dan daerah, maka sudah bisa diprediksi APBN kita mengalami tekanan luar biasa," ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan, penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) turun 5,4 persen dibandingkan tahun lalu. Dengan rincian, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak akan turun 5,9 persen, sementara penerimaan bea cukai juga akan turun 2,2 persen di tahun ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, penurunan pendapatan perpajakan disebabkan oleh kegiatan ekonomi yang mengalami tekanan dan harga minyak dunia yang juga terus menurun.

Selain itu di sisi lain, pemerintah juga mengguyur insentif pajak kepada dunia usaha yang turut menekan pendapatan perpajakan.

Di sisi penerimaan bea dan cukai, berkurangnya pendapatan disebabkan oleh stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan turun 26,5 persen dari realisasi tahun lalu.

Sri Mulyani menyebutkan, salah satu penyebab penurunan itu karena adanya perubahan asumsi ICP yang lebih rendah dari target APBN 2020.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

Defisit APBN yang melebar itu juga akan meningkatkan pembiayaan sebesar Rp 545,7 triliun, yang terdiri dari pembiayaan utang Rp 654,5 triliun dan pembiayaan non-utang Rp 108,9 triliun.

Sri Mulyani pun mengatakan, pembiayaan utang akan dipenuhi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan pinjaman. (Kompas.com/ Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Pagebluk Corona...

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Tegas! ASN Dilarang Mudik Lebaran saat Pandemi Covid-19, Bagi yang Nekat Akan Diberi Sanksi Ini, https://newsmaker.tribunnews.com/2020/04/07/tegas-asn-dilarang-mudik-lebaran-saat-pandemi-covid-19-bagi-yang-nekat-akan-diberi-sanksi-ini?page=all.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: ninda iswara

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved