Syekh Puji Dikecam Karena Nikahi Bocah 7 Tahun, Kini Terancam Dikebiri & Ngaku Diperas 35 M
Ia mengatakan, ada orang yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jateng, termasuk keluarga besarnya menginginkan uang Rp 35 miliar darinya.
TRIBUNSTYLE.COM - Kembali menjadi pembicaraan masyarakat, Pujiono Cahyo Widiyanto (54) alias Syekh Puji.
Cerita yang pernah terjadi beberapa tahun lalu seoralh diulang oleh Syekh Puji seorang tokoh agama yang lahir di Semarang itu.
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji diketahui sempat menjadi sorotan karena menikahi anak di bawah umur pada 2008, sebelumnya.
Kali ini, Syech puji menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D.
Syekh Puji kemudian dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Namun, pemberitahan tersebut dibantah oleh Syekh Puji.
Ia mengatakan, ada orang yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jateng, termasuk keluarga besarnya menginginkan uang Rp 35 miliar darinya.
Syekh Puji mengaku sempat menolak memberikan uang sebanyak itu hingga akhirnya ada yang melapor kepada aparat penegak hukum.
Bagaimana sebenarnya kasus pernikahan itu terjadi? Dan bagaimana bantahan Syehk Puji terhadap pemberitaan tersebut?
Berikut 5 fakta kabar Syekh Puji menikahi bocah 7 tahun asal Magelang berinisial D, baik dari hasil investigasi Komnas Perlindungan Anak Jateng mapun pengakuan Syekh Puji sendiri.
1. Diperas Rp 35 miliar anggota keluarga besar dan oknum

Syekh Puji membantah tuduhan telah menikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun.
Pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.
Dia mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.
Selain oknum tersebut, Syekh Puji mengaku skenario permintaan uang itu juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.
"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya.
Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.
Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19.
Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.
2. Nikah siri tengah malam

Namun, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Endar Susilo telah melakukan investigasi kepada sejumlah pihak terkait kabar Syekh Puji menikahi bocah 7 tahun itu.
"Saya mendatangi dua orang saksi lain.
Juga ibu korban yang bernama Edg di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syeh Puji di pondok dan kediaman Syeh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelas Endar, Kamis (2/4/2020).
Salah satu saksi pelapor, yang merupakan keponakan Syeh Puji, Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016.
Endar melanjutkan, saksi Apri meceritakan, dirinya ditelepon oleh Syeh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syeh Puji dengan bocah berinisial D.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syeh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syeh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.
Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihaknya sedang dalam proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
3. Istri baru Syekh Puji berinisial D

Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Komnas Perlindungan Anak atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, kasus itu terungkap dari pengaduan tiga anggota keluarga besar Syekh Puji, yaitu Joko Lelono atau Jack dan dua keponakan Syekh Puji, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Disebutkan pernikahan itu dilakukan secara siri terhadap bocah berinisial D dari Grabag, Magelang, pada Juli 2016 silam.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun.
Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
4. Terancam hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia
Sementara itu, pegiat perlindungan anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.
Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil.
Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," jelasnya.
Sebab, menurutnya apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa.
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi pelaku kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak.
Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan kami akan mengawal kasus ini." jelasnya.
5. Investigasi lengkap KPA Jateng

Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.
Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.
Mereka yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun.
Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Kemudian, kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.
Lantas, menjelang subuh, Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.
Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.
"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.
Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi.
Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 Fakta Pernikahan Syekh Puji Dengan Bocah 7 Tahun, Ngaku Diperas Keluarga 35 M & Terancam Dikebiri, https://style.tribunnews.com/2020/04/04/5-fakta-pernikahan-syekh-puji-dengan-bocah-7-tahun-ngaku-diperas-keluarga-35-m-terancam-dikebiri?page=all.
Editor: Ika Putri Bramasti