Simak Daftar Instansi, Kantor Hingga Industri Dikecualikan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar
Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Editor:
Moch Krisna
YouTube KompasTV
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengungkap kondisi terkini dua pasien yang psotitif terjangkit Virus Corona.
c. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
d. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
7. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan sebagai berikut:
a. Kegiatan operasi militer
- Kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang.
- Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
- Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kegiatan operasi Polri
- Kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan.
- Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
- Kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
