Rekonstruksi Adegan Sadis Pembunuhan di Plaju Palembang, Dipukuli 4 Orang
Polsek Plaju hari ini menggelar rekruntruksi dua pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, (20/3/2020).
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polsek Plaju hari ini menggelar rekruntruksi dua pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, (20/3/2020).
Sebelumnya ada empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, namun baru dua yang berhasil tertangkap yaitu pelaku yang bernama Perdinand dan Sony, kemudian dua DPO yang berinisial RY dan TP saat ini masih dalam pengejaran.
Sebanyak 26 adegan yang digelar hari ini, beberapa adegan menunjukan saat itu pelaku membawa korban dari Jalan DI Panjaitan ke rumah TP.
Sesampainya di rumah TP pelaku langsung memukili korban sambil menanyakan keberadaan temannya yang lain.
Kemudian pada adegan ke 25, terlihat pelaku Sony menendang bagian kepala hingga korban jatuh terduduk, kemudian pelaku Ferdinand memukul korban menggunakan gagang senjata tajam.
Dalam adegan rekuntruksi tersebut juga terlihat beberapa keluarga korban yang ingin ikut menyaksikan para pelaku mengeroyok anaknya.
"Kami sangat geram dengan ulah para pelaku kenapa mereka tega mengeroyok keluarga kami hingga meninggal dunia, kami berharap agar pelaku dan dua DPO segera tertangkap dan bisa mempertenggungjawabkan atas perbuatanya dan diberi hukumanan seberat beratnya," ujar keluarga pelaku.
Katim III polsek plaju Aiptu Zulkifli mengatakan, hari ini Polsek Plaju mengadakan sebanyak 26 adekan dengan 4 TKP.
"TKP pertama kita lakukan sebanyak 6 adegan di Kecamatan Plaju, khusus adegan ke 7 sampai 26 kita lakukan di Lorong Asri sampai rumah tersangka DPO (TP), untuk melihat peranan-peranan para tersangka dalam melakukan penganiayann terhadap korban," ujarnya Sabtu, (4/4/2020) pukul 11.00 Wib.
Lebih lanjut dirinya mengatakan berkas akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
"Secepatnya berkas akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk ditindaklanjuti," tutupnya.