Perampok Toko Emas di Jakarta Tewas Karena Corona, Polisi yang Menangkap Langsung Isolasi

WA alias AG (67), tersangka perampokan toko emas di wilayah Tamansari, Jakarta Barat meninggal dunia karena positif Covid-19

Stockphoto
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Perampok toko emas setelah ditembak malah tewas dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

WA alias AG (67), tersangka perampokan toko emas di wilayah Tamansari, Jakarta Barat meninggal dunia karena positif Covid-19.

Sebelum meninggal dunia, WA sudah terlebih dahulu sakit dengan penyakit diabetes yang dideritanya.

Dia sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati dan akhirya baru ketahuan WA terinfeksi virus corona.

Akibat WA yang baru ketahuan positif corona itu, sejumlah aparat kepolisian yang berkontak erat dengan WA harus menjalani isolasi.

63 Napi di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Langsung Bebas Dampak Corona

Virus Corona Asal Wuhan Mereda, China Siap Helat Pekan Olahraga Nasional

Berikut kronologis penangkapan WA hingga akhirnya dia diketahui positif corona.

Usai ditangkap WA dirawat di RS Polri Unit Satreskrim Polres Metro Jakbar sudah memindahkan WA dari ruang tahanan Polres ke RS Polri di Kramat Jati sejak 3 Maret 2020.

Ketika itu, WA sakit diabetes.

Pemindahan itu tepat sehari setelah penangkapannya pada tanggal 2 Maret 2020.

Saat penangkapan dilakukan, WA berusaha melawan.

Polisi akhirnya menembak kaki WA agar tidak lari. 

"Dari 3 Maret (dipindahkan), waktu awal ditahan di Polres habis itu 3 Maret 2020 kami bawa ke sana, RS Polri Kramat Jati," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Teuku Arsya K saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Sebulan jalani perawatan

Di RS Polri, WA menjalani masa perawatan karena penyakit diabetesnya.

Anggota polisi yang bertugas mengawal WA pun tidak pernah berhubungan langsung selama satu bulan.

Sebab, WA ditempatkan di ruangan khusus bagi para tahanan.

"Tersangka punya sakit gula, dan kalau tahanan sakit penempatan khusus. Kita bawa kesana karena dia kadar gulanya tinggi," kata Arsya.

Gejala batuk terus-menerus mengarah ke virus corona Sejak dirawat di RS Kramat Jati belakangan WA menunjukkan gejala terinfeksi virus corona.

Arsya menyebut bila WA kerap batuk saat dirawat.

"Enggak sih, tapi karena memang sebulan dia di sana, cuma informasinya beberapa hari terakhir yang bersangkutan batuk-batuk terus," ucap Arsya.

Setelah diperiksa dokter yang bertugas, WA dinyatakan positif dan tidak berselang lama WA pun meninggal dunia.

Usai dinyatakan meninggal dunia jenazah WA langsung dikremasi.

Isolasi petugas Polres Meski tidak bersentuhan secara langsung, pihak Polres melakukan isolasi mandiri kepada anggota yang mendampingi WA.

Anggota kepolisian yang berdekatan dengan WA juga menjalani tes swab untuk memastikan ada atau tidaknya virus corona.

"Kalau hasil swab anggota juga belum, sementara untuk penjaga dan penyidik yang cek kesana isolasi dulu sementara," ucap Arsya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, WA alias AG (67), tersangka perampokan toko emas di wilayah Tamansari Jakarta Barat meninggal dunia karena positif Covid-19.

"Memang tersangkanya pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan yang bersangkutan memang ada penyakit gula.

Kemudian diantar ke RS Kramat Jati selama kurang lebih 1 bulan disana.

Tadi siang tersangka itu meninggal dunia setelah dicek oleh dokter memang ada positif Covid-19," ujar Yusri di Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2020).

WA sendiri ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar karena merampok toko emas di Toko Mas Cantik, Taman Sari, Jakarta Barat.

Dari aksi pencurian, WA berhasil mengambil perhiasan dengan berat kurang lebih 3 kilogram.

Usai mencuri, WA kabur.

Pemilik toko pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi melakukan pengejaran dan saat itu WA melawan, terpaksa polisi menembak kaki WA.

Dari pelaku, polisi menyita 1 senjata api jenis Petro Berreta Gardone, 1 senjata api Revolver Undercover 32, 1 senjata api Freedoms Arms Mag 22, 1 senjata api Erma, ratusan butir peluru, dan satu unit sepeda motor serta 3 kilogram emas hasil curian. AG dijerat pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved