Dampak Corona
FIF dan Mandiri Tunas Finance Telah Terima Permohonan Keringanan Angsuran Kendaraan, Ini Caranya
Manager Marketing Palembang 1 FIF Group Sumatera Selatann, M Adhi Widodo mengatakan, FIF sudah menjalankan amanat tersebut
Penulis: Hartati | Editor: Wawan Perdana
"Sampai sekarang belum ada yang disetujui karena kami masih memverifikasi kelayakan berkas. Prosesnya juga nanti melalui verifikasi online atau kunjungan bila diperlukan agar proses relaksasi kredit berjalan sesuai arahan pemerintah dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak lain atau ada yang aji mumpung," ujarnya.
Dia mengatakan permohonan relaksasi ini bersifat pribadi meski seusai intruksi benar untuk yang terdampak namun bukan diajukan kolektif oleh ormas, organisasi pekerja dan lainnya karena MTF juga tidak membiayai secara kolektif dan hanya membiayai secara pribadi.
Yosditira mengatakan memang benar relaksasi diperuntukan bagi driver taksi online karena terdampak langsung atau sektor UMKM dan lainnya yang terdampak. Tapi permohonan harus diajukan pribadi bukan satu saja.
Permohonan diajukan manual ke kantor MTF dan melihat langsung syarat yang ditempel di pintu masuk kantor atau via online melalui laman mtf.co.id dan mengisi formulir online. Kemudian menyertakan pula berkas yang diperlukan seperti KTP, KK, foto dengan mobil yang dibiayai, STNK mobil, dan lainnya.
"Kita hanya menunggu pengajuan permohonan, jadi bila ada debitur yang terdampak Corona namun tidak mengajukan permohonan relaksasi tetap akan kita tagih kewajibannya," ujarnya.
Sementara itu perusahaan pembiayaan lainnya Mandiri Utama Finance, Toyota Auto Finance dan Astra Credit Companies (ACC) Finance belum memberikan jawaban terkait realisasi instruksi Presiden ini karena masih akan mendata permohonan masuk dan berkonsultasi dengan manajemen sebelum memberikan keterangan.