Dampak Corona
FIF dan Mandiri Tunas Finance Telah Terima Permohonan Keringanan Angsuran Kendaraan, Ini Caranya
Manager Marketing Palembang 1 FIF Group Sumatera Selatann, M Adhi Widodo mengatakan, FIF sudah menjalankan amanat tersebut
Penulis: Hartati | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah perusahaan pembiayaan telah menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk memberikan relaksasi pembiayaan berupa penundaan pembayaran sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga akibat dampak dari persebaran virus covid-19.
Manager Marketing Palembang 1 FIF Group Sumatera Selatann, M Adhi Widodo mengatakan, FIF sudah menjalankan amanat tersebut.
"Sesuai ketentuan dari FIFGROUP berupa perpanjangan jangka waktu dan solusi restrukturisasi lain yang ditawarkan oleh FIFGROUP langsung kepada konsumen" tambahnya.
Saat ini sudah ada beberapa debitur mengajukan keringanan pembiayaan dan sudah disetujui.
"Sudah ada yang mengajukan dan disetujui, data rincinya akan segera kita release," ujarnya, Jumat (3/4/2020).
Adhi mengatakan debitur yang mengajukan keringanan pembiayaan ada yang datang langsung ke kantor tapi lebih banyak mengajukan secara online di laman fifgroup.co.id dan akan langsung diarahkan pada petugas online.
Selain itu juga bisa menghubungi nomor call center 15000343.
Proses pengajuan keringanan ini sesuai dengan syarat yang ditekan ditetapkan yakni debitur terdampak langsung atau tidak langsung corona misalnya pengemudi ojek online atau UMKM.
Keringanan pembiayaan diberikan bagi debitur yang selama ini disiplin membayar iuran bukan debitur yang pembayarannya tidak lancar sebelum ada kebijakan Corona.
Pengajuan keringanan angsuran bisa dilakukan oleh debitur terdampak corona dengan mengajukan permohonan online atau datang langsung ke kantor FIF.
Prosesnya cepat satu hari selesai dan disetujui jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Tapi jika terbukti ada debitur aji mumpung tidak akan disetujui permohonannya.
Sementara itu, Mandiri Tunas Finance (MTF) juga sudah mulai menerapkan kebijakan relaksasi kredit kepada debitur yang mengajukan permohonan.
Kepala Cabang MTF Palembang 1, Yosditira mengatakan hingga 2 April 2020 sudah menerima 62 permohonan relaksasi baik yang melalui website ataupun tertulis ke kantor.
Yosditira mengatakan verifikasi yang mereka ajukan cukup ketat agar rogfam emirnyah ini benar-benar tepat sasaran.
Dia mengatakan hingga kini sudah ada dua debitur yang ketahuan memanfaatkan momen ini untuk aji mumpung dan ikut mengajukan permohonan.
Padahal pekerjaannya tetap bahkan pegawai BUMN.
Ada pula yang mengajukan tapi pemohon bukan sebagai debitur sah di MTF, artinya dia tidak berhak mengajukan relaksasi kredit.