Daftar Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit karena Corona, Ini Syarat dan Caranya
Para nasabah atau debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
"Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Sekar.
Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.
Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.
"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," ujar Sekar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit Kendaraan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/mobil-bekas_20181006_192034.jpg)