Daftar Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit karena Corona, Ini Syarat dan Caranya
Para nasabah atau debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.
Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah telah menerbitkan ketentuan tentang relaksasi industri multifinance.
Para nasabah atau debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Berikut daftar leasing yang liburkan cicilan kredit:
1. FIF Group
3. Mandiri Tunas Finance
4. CSUL Finance
5. BAF
6. ACC
'Bohong Dia', Reaksi Ibu Felicia Soal Kaesang Ngaku Dimaki saat Minta Putus, Ancam Keluarkan Bukti |
![]() |
---|
Pemeran Rendy Pamer Foto Bareng Pasca Dikunjungi Keluarga Elsa di Lokasi Syuting, Ada Glenca? |
![]() |
---|
Karakter Rafael Tak Lagi Muncul di Ikatan Cinta, Postingan Baru Carlo Milk di Instagram Ini Disorot |
![]() |
---|
Tingkah Ibrahim Jalal Ad Din Rumi Antar Arya Saloka Balik Syuting, Putri Anne : Jangan Percaya |
![]() |
---|
Bungkam Meilia Lau, Terbongkar Fakta Nadya Arifta Bukan Karyawan Felicia Tissue, Reaksi Kaesang |
![]() |
---|