Update Virus Corona

Tatacara Memandikan atau Mentayamumkan Jenazah Covid-19 sesuai Fikih Islam, Hadist Riwayat Rasul

Beberapa hari lalu masyarakat Indonesia digegerkan dengan berita keluarga yang nekat memandikan, menyolati, dan mengkafani jenazah pasien corona virus

Editor: M. Syah Beni
SURYA
Tatacara Memandikan atau Mentayamumkan Jenazah Covid-19 sesuai Fikih Islam, Hadist Riwayat Rasul 

Seraya berdoa, meminta pertolongan Allah SWT, semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebas dari pandemi virus corona yang mematikan tersebut," bunyi keterangan tertulis hasil bahtsul masail itu.
Hasil bahtsul masail tentang Fikih Pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 dikeluarkan PBNU pada 21 Maret 2020.

Ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail, KH. M. Nadjib Hassan, dan Sarmidi Husna, MA, selaku sekretaris.

Itulah Tatacara Memandikan atau Mentayamumkan Jenazah Covid-19 sesuai Fikih Islam, Hadist Riwayat Rasul

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved