Update Virus Corona

Tatacara Memandikan atau Mentayamumkan Jenazah Covid-19 sesuai Fikih Islam, Hadist Riwayat Rasul

Beberapa hari lalu masyarakat Indonesia digegerkan dengan berita keluarga yang nekat memandikan, menyolati, dan mengkafani jenazah pasien corona virus

Editor: M. Syah Beni
SURYA
Tatacara Memandikan atau Mentayamumkan Jenazah Covid-19 sesuai Fikih Islam, Hadist Riwayat Rasul 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tata Cara Memandikan atau Mentayamumkan Jenazah Covid-19 sesuai Fikih Islam, Hadist Riwayat Rasul.

Beberapa hari lalu masyarakat Indonesia digegerkan dengan berita keluarga yang nekat memandikan, menyolati, dan mengkafani jenazah pasien corona virus yang sudah dibungkus sesua standart kesehatan.

Dampaknya, kini beberapa keluarga sudah mulai merasakan gejala virus ini.

Selan itu, status masyarakat yang berasa di lingkungan tersebut pun meningkat menjadi ODP (Orang Dalam Pantauan).

Yang menjadi salah satu alasan keluarga tersebut membuka kembali jenazah yang telah dibungkus sesuai standart adalah aturan islam yang mewajibkan jenazah untuk dimandikan dan dikafani.

Namun dari kejadian tersebut, kita dapat melihat dampak buruk yang terjadi.

Melansir dari kumparan.com, atas kejadian tersebut dan mungkin kejadian yang akan datang jika tidak ada aturan yang disosialisasikan, maka  Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis bagaimana fikih tentang pemulasaraan jenazah tersebut.

"Cara memandikan jenazah pasien COVID-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah," bunyi keterangan tertulis Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Senin (23/03/2020).

Secara garis besar berikut syarat memandikan jenazah pasien COVID-19:

  1. Jenazah tetap dimandikan serta dikuburkan seperti biasa.
  2. Namun, dengan lebih hati-hati.
  3. Orang yang memandikan jenazah harus petugas kesehatan atau orang yang memang profesional.
  4. Selain itu, orang tersebut perlu memakai peralatan yang bisa mencegah penularan virus.

Setelah dimandikan, jenazah pasien COVID-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar

3 ketentuan proses memandikan jenazah pasien COVID-19, yakni:

1. Jika menurut ahli memandikan jenazah COVID-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok).

Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah berikut:

أَمَّا إِنْكَانَلَ يَنْقَطِعُ بِصُبِّ الْمَاءِفَلَ يُتَيَمَّمُ بَلْ يُغْسَلُ بِصُبِّ الْمَاءِ بِدُوْنِدَلْكٍ.

"Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved