Update Corona di Sumsel

Ternyata BBLK Sumsel Sudah Bisa Memeriksa Data Sampel, Tapi Tak Bisa Mempublikasikan Hasil

Sering kali warga mendapat info pesan tentang pasien positif Covid 19 di Sumsel namun Gugus tugas di pusat belum merilis data tersebut.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Diskusi bersama para jurnalis yang digagas AJI Palembang, AMSI Sumsel, IJTI Sumsel, PFI Palembang, Sumeks, Sripo dan Tribun menghadirkan, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Kajati Sumsel, Ketua DPRD Sumsel dan Gugus Tugas. Diskusi digelar dengan aplikasi Zoom, Rabu (1/4/2020) pukul 10.00. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sering kali warga mendapat info pesan tentang pasien positif Covid 19 di Sumsel namun Gugus tugas di pusat belum merilis data tersebut.

Biasanya info tersebut tersebar lewat aplikasi whatsaap. Info-info yang belakangan ternyata benar tersebut biasanya informasi rahasia yang bocor.

Terkadang info yang bocor tersebut berupa foto surat dari dinas kesehatan provinsi ditujukan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota.

Menanggapi hal tersebut menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, bahwa yang punya hak untuk menyampaikan yang positif Covid-19 itu pusat. Setelah pusat baru daerah.

"Perlu saya jelaskan beberapa hari lalu memang kita sudah diijinkan untuk mengoperasionalkan BBLK. Tapi hak mengumumkan yang positif belum diberikan, kalau yang negatif boleh," kata Herman Deru saat Diskusi Online Melalui Aplikasi Zoom, Rabu (1/4/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, namun sebagai tangung jawab dalam pengelolaan nya maka melalui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumsel menginformasikan langsung Kadinkes Kabupaten/Kota.

Jadi jika di Kabupaten/Kota itu ada yang positif Covid-19 langsung diinfoin melalui Kadinkes Sumsel ke Kadinkes Kabupaten/Kota. Tujuannya agar segera di tracing individu yang positif tersebut..

"Maka yang perlu saya tekankan bahwa kita tidak punya hak mengumumkan yang positif sebelum diumumkan pusat. Jadi pusat dulu baru daerah," tegasnya.

Herman Deru pun menambahkan, terkait maraknya diperbincangkan tentang lockdown. Bahwa istilah tentang lockdown atau karantina, isolasi mandiri dan lain-lain, bahwa setiap kelompok masyarakat seperti RT, RW di tingkat kecamatan boleh isolasi lokal tapi dengan seijin Gubernur.

"Jika ternyata wabahnya tidak terkendali dan buat masyarakat resah bisa buat isolasi mandiri. Lalu terkait soal pendanaan untuk Covid-19 ini, kita dapatkan dari realokasi beberapa angggaran. Totalnya ada Rp 120 miliar," bebernya.

Herman Deru pun menghimbau, bagi donatur yang ingin membantu agar tidak menerima tunai, tapi dalam bentuk barang seperti APD, rapid test dan lain-lain.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved