Sudah Tidak Tahan dengan Perilaku Nikita Mirzani, Dipo Latief Ungkap Alasannya Ingin Bercerai
Menurut Uus, Dipo telah mengetahui perilaku Nikita yang dinilainya buruk sebelum menikah siri.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nikita Mirzani dan Dipo Latief disebut pernah menjalani sebuah terapi saat masih berumah tangga disebut kuasa hukum Dipo Latief, Uus.
Uus menyebutkan jika Dipo Latief dan Nikita Mirzani melakukan terapi tersebut untuk memperbaiki perilaku keduanya.
"Menurut informasinya (dari Dipo) begitu. Jadi sudah berusaha juga, baik terapi spiritual maupun non-spiritual dilakukan," kata Uus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

"Betul (perbaiki perilaku Nikita). Pak Dipo juga tidak merasa dirinya sempurna. Tapi dia berusaha untuk kemudian sama-sama," ucapnya.
Menurut Uus, Dipo telah mengetahui perilaku Nikita yang dinilainya buruk sebelum menikah siri.
Informasi itu, lanjutnya, Dipo dapatkan dari teman-teman Nikita dan pemberitaan di media massa.
Namun demikian, kata Uus, Dipo meneguhkan hati untuk mempersunting Nikita.
Tujuannya, untuk memperbaiki perilaku Nikita.
"Kalau memang betul-betul ingin merubah, bina hubungan rumah tangga, terus kemudian semuanya melupakan latar belakang sebelumnya," ucapnya.
Sedangkan, menurut keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020), Dipo menjatuhkan talak kepada Nikita lewat voice note WhatsApp.
Sebabnya adalah Dipo tidak kuat dengan perilaku Nikita yang menurut dia tak kunjung berubah meski telah melakukan terapi.
"Saya tidak tahan dengan perilaku Nikita Mirzani, akhirnya saya laporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018 lalu. Dan saya ceraikan Niki melalui voice note," ungkap Dipo seperti dikutip Kompas.com dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2020).
Untuk diketahui, Dipo melaporkan Nikita ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penganiayaan.
Kini, kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya.
Dalam kasus ini, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.