Kondisi Corona di Prabumulih

Daftar Nikah di Prabumulih Kini Bisa Lewat Online, Antispasi Selama Pandemi COvid-19

Untuk memudahkan pasangan calon pengantin yang akan mengurus berkas maupun pendaftaran nikah selama wabah corona merebak

Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
EDISON
Kepala Kantor Kemenag Prabumulih, Yeri Taswin. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Untuk memudahkan pasangan calon pengantin yang akan mengurus berkas maupun pendaftaran nikah selama wabah corona merebak, Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih membuka pendaftaran nikah melalui aplikasi online.

"Jadi untuk calon pengantin mau daftar nikah tidak perlu repot karena bisa lewat aplikasi online SIMKAH, pasangan bisa mendaftar tanpa harus bertemu karena selama wabah corona diharuskan menjaga jarak dan mengurangi pertemuan," ungkap Kepala Kantor Kemenag Prabumulih, Yeri Taswin kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Yeri menuturkan, pendaftaran nikah via online sebenarnya sudah diberlakukan sejak 23 Maret 2020 lalu atau mulai ketika adanya himbauan Work From Home (WFH) dari pemerintah pusat.
"Kita terus menggalakkan program ini, tujuannya agar pasangan bisa mendaftar online tanpa harus tatap muka untuk menghindari penyebaran virus corona," katanya.

Disinggung berapa jumlah pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar lewat aplikasi online SIMKAH itu, Yeri mengaku untuk di kota Prabumulih hingga saat ini belum ada yang mendaftar melalui aplikasi online.

"Mungkin masih perlu sosialisasi, untuk itu kita terus melakukan sosialisasi lebih gencar lagi ke masyarakat," lanjutnya.

Adanya aplikasi online tersebut disambut baik pasangan calon pengantin yang akan mendaftar menikah.

Dewi salah satu calon pengantin mengaku akibat virus corona dirinya bersama sang kekasih terpaksa harus menunda mendaftar menikah hingga kota Prabumulih benar-benar aman dari penyebaran Covid 19.

"Kami tunda dulu rencana menikah, nunggu tenang dulu baru," kata warga Kelurahan Muara Tiga Kecamatan Prabumulih Utara itu seraya mengatakan sangat senang jika memang ada aplikasi online untuk daftar nikah.

Adapun cara untuk mendaftar nikah secara online yakni akses situs Simkah.kemenag.go.id, lalu klik daftar nikah, pilih nikah dimana (Provinsi/Kabupaten/Kota dan berikut Jam serta tanggal).

Kemudian masukkan data calon suami dan calon istri, checklist dokumen, masukkan nomor hp, unggah foto lalu cetak bukti pendaftaran. (eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved