Pilkada OKU Timur 2020
Sudah Habiskan Waktu Sosialisasi, Ini Tanggapan Meilinda Tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dipastikan ditunda, termasuk 7 Kabupaten se-Sumsel akibat virus Covid-19.=
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
"Jadi kalau sekarang sudah dihentikan tahapan pelantikan PPS, maka nanti kalau dilanjutkan maka akan dilakukan pelantikan PPS dan seterusnya," cap Kelly, seraya ada 3 opsi usulan KPU RI untuk waktu pencoblosan nantinya, yaitu 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021.
Kelly menyatakan, jika harus ditunda atau dimundurkan waktu pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak yang sejatinya dilaksanakan pada 23 September mendatang, harus ada dasar hukumnya, karena pihaknya selama ini menjalankan tahapan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada.
"Apapun perubahan itu harus dituangkan dalam peraturan pemerintah dalam hal ini Perppu, mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah ditetapkan dalam undang- undang," jelasnya.
Diakui Kelly, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya bersama 7 KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, siap melaksanakan apapun putusan dari pusat nantinya, apakah harus ditunda atau opsi lainnya.
Ditambahkan Kelly saat ini, pihaknya sudah meminta 7 KPU Kabupaten untuk melaksanakan surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020, dan surat keputusan KPU RI nomor 79 tahun 2020, tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020.
Beberapa tahapan yang ditunda diantaranya pelantikan badan adhoc PPS yang seyogyanya dilaksanakan 22 Maret serentak, namun akhirnya dilaksanakan dimasing- masing kecamatan.
"Kemudian, verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perserorangan di 7 Kabupaten dilakukan penundaan, serta penundaan perekrutan petugas PPDP dan verifikasi data pemilih," tandasnya.
Di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak September mendatang, yaitu Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara)