Jika Jokowi Putuskan Darurat Sipil, Pakar Hukum Tata Negara : Kebutuhan Dasar Warga Tak Ditanggung

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan darurat sipil di tengah wabah virus corona ( Covid-19

Editor: Moch Krisna
Vidio.com/TVOne
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) 

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020). Baca juga: Pakar Hukum: jika Darurat Sipil,

Pemerintah Bisa Batasi Internet dan Represif Fadjroel mengatakan, saat ini pemerintah masih terus mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing (menjaga jarak aman).

Menurut dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kebijakan ini dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.

"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar: Jika Darurat Sipil, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Warga", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/10534551/pakar-jika-darurat-sipil-pemerintah-tak-tanggung-kebutuhan-dasar-warga?page=all.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved