Cerita Penangkapan DPO Kasus Pencurian di Palembang, Polisi Terpaksa Nyamar jadi Wanita di Facebook
Pencurian pertama dilakukan di Jalan KI Anwar Mangku LR Depok 1 Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju Minggu, (8/3/2018) pukul 15.00 Wib,
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gani alias kakek (22), pelaku pencurian di Plaju, akhirnya berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Plaju setelah beberapa hari menjadi Daftar Pencarian Orang, (DPO).
Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan setelah anggota Polsek Plaju melakukan penyamaran sebagai wanita di akun Facebook, kemudian berkenalan dengan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diajak bertemu di Desa Sungai Pinang.
Diketahui Gani Cs telah melakukan aksinya sebanyak lima kali ditempat yang berbeda.
Pencurian pertama dilakukan di Jalan KI Anwar Mangku LR Depok 1 Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju Minggu, (8/3/2018) pukul 15.00 Wib, pencurian kedua dilakukan di Jalan Panjaitan LR. Perdana Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kamis, (9/1/2020) pukul 21.30 Wib.
Kemudian pencurian ketiga dilakukan di Jalan Panjaitan Lr. Daruruhama Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Jum'at, (17/1/2020), pencurian ke empat dilakukan di Jalan Panjaitan LR. Muawanah Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Sabtu, (20/2/2020) pukul 04.30 WIB, dan aksi pencurian terakhir dilakukan para pelaku di Jalan Panjaitan LR. Jama Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kamis, (5/3/2020) pukul 05.00 Wib.
Dalam melakukan aksinya para pelaku merusak pintu rumah korban, setelah berhasil masuk para pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban seperti, motor, kipas angin, televisi dan jam tangan.
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut beberapa korban melaporlan kejadian tersebut ke Polsek Plaju
Kapolsek Plaju AKP Tamimi mengatakan, sebelumnya anggotanya terlebih dahulu berhasil menangkap kedua pelaku yang bernama Rapi dan Bayu, kemudian anggotanya terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu lagi pelaku yang bernama Gani alias kakek setelah beberapa hari menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Anggota kita menyamar sebagai perempuan dan berhasil mengajak pelaku untuk bertemu di Desa Sungai Pinang tepatnya di Perumahan Pinang Mas, saat itu pelaku menggunakan sepeda motor namun setelah anggota reskrim Polsek Plaju mencoba mendekati, palaku berusaha melarikan diri dan menabrakan motornya ke arah anggota kita," ujarnya, Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut dirinya mengatakan karena saat itu pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas.
"Anggota kita memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri, sehingga anggota kita saat itu menghadiahi pelaku dengan timah panas," tutupnya.
Sementara itu Gani alias kakek mengatakan, kalau motor dua motor hasil curiannya tersebut dijual keseseorang yang bernama Boy dengan harga masing-masing Rp2.000.000.
"Saya tidak kenal dengan Boy itu, setiap kali saya ingin menjual motor hasil curian kami, kami hanya bertemu dengan orang tersebut di kawasan Jakabaring Palembang dan hasil penjualan motor tersebut kami bagi bertiga," tutupnya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor honda merk Revo BG 4857 AAJ tahun 2014 warna hitam, satu unit kipas angin, tujuh buat batu cincin batu akik, satu kunci leter T, dan satu buah senjata tajam jenis golok milik korban.
Para pelaku melanggar pasal 363 KUHP, kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama 9 tahun kurungan penjara.