Berita Muaraenim
Pemkab Muaraenim Resmi Keluarkan Imbauan Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah Masing-masing
Pemkab Muaraenim Resmi Keluarkan Imbauan Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah Masing-masing
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Pemerintahan Kabupaten Muaraenim resmi mengeluarkan imbauan agar salat Jumat digantikan dengan salat zuhur di rumah masing-masing
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten Muaraenim bersama beberapa stakeholder mengeluarkan imbauan bersama tentang salat berjamaah di Masjid dan ibadah sosial di Kabupaten Muaraenim, Senin (30/3/2020).
Surat himbauan tertanggal 30 Maret 2020 tersebut ditanda tangani langsung oleh Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH
Plt Bupati Muaraenim H Juarsah mengatakan surat iimbauan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama lndonesia (MUI) Pusat No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan lbadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19,
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor : Mak/2/lIl/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19,
Surat Edaran Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Nomor : 041/PP-DMI/A/II/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Penyebaran Virus Corona,
Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/EDARAN/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19,
Surat Gubernur Sumatera Selatan tanggal 23 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Corona,
Maklumat dan Taushiah Majelis Ulama lndonesia Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 001/MUI-SS/lll/2020,
Surat lnstruksi Pengurus Wilayah NU Sumatera Selatan Nomor 030/C.II/PWNU/06/03/2020 tanggal 26 Maret 2020, Suratdaran Bupati Muaraenim Nomor : 440/08/KES/Ill/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muaraenim dan Hasil Musyawarah pada tanggal 27 Maret 2020 bertempat di Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Muaraenim.
Maka disampaikan imbauan bersama tentang salat Jumat dan salat fardhu berjamaah di masjid tidak dianjurkan untuk diselenggarakan.
Adapun shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di rumah masing-masing.
Selama diketahui bahwa kondisi perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Muaraenim ( pedesaan / perkampungan) masih terkendali dengan aman,
maka umat Islam tetap melaksanakan shalat Jumat dan shalat fardhu berjama'ah di Masjid dengan tidak bersentuhan atau berjabat tangan antar jamaah.
Untuk pelaksanaan pengurusan shalat jenazah agar mengikuti prosedur protokol kesehatan.