Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Bisa Saja Hingga September 2021

3 Opsi Waktu Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pasca Ditunda, Kemungkinan Hingga September 2021

Tribunsumsel.com
Pilkada Serentak di Sumsel 2020 

Menurutnya, berdasarkan Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), kewenangan pembatalan Pilkada hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Sementara gangguan bersifat nasional belum terakomodasi dalam aturan tersebut.

"Kalau terjadi di beberpa provinsi itu kan tidak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi," kata Arief.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan virus korona sebagai bencana nasional.

Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditunda Akibat Wabah Corona, Ini 3 Opsi Waktu Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/30/ditunda-akibat-wabah-corona-ini-3-opsi-waktu-pelaksanaan-pilkada-serentak-2020?page=all.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved