Modus Baru Predator Seksual Cari Mangsanya Via FB, Janjikan Uang dan HP, Pelaku Incar Anak Gadis
Pelaku cabul saat ini memanfaatkan facebook sebagai wadah untuk mencari mangsa Hal itu yang dilakukan oleh seorang pria yang tinggal di Tanjungpinang
TRIBUNSUMSEL.COM, TANJUNG PINANG - Pelaku cabul saat ini memanfaatkan facebook sebagai wadah untuk mencari mangsa.
Hal itu yang dilakukan oleh seorang pria yang tinggal di Tanjungpinang bernama Rachmad
Berawal dari Facebook, Rachmad diketahui merayu korban yang masih di bawah umur itu dengan iming-iming uang Rp 2 juta berikut 1 unit handphone.
diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Akhirnya pria 34 tahun ini diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah mendapat laporan dari orangtua korban
• Keluarga Kompak Video Call, Potret Mata Sembab BCL saat Tahlilan 40 Harinya Ashraf Jadi Sorotan
• Rumah Kremasi di Tasikmalaya Tolak Jenazah Positif Corona, Akhirnya Disimpan 24 Jam di Ambulans
• Video Warga Gelar Arisan di Tengah Wabah Corona Viral, Polisi : Otakmu Di Mana, Mati Aja Sana
P sebut saja inisial korban
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengungkapkan orangtua korban yang tahu anaknya sudah diperdayai oleh pelaku langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi
Diceritakan, setelah berkenalan, korban pun termakan bujuk rayu dan bertemu dengan tersangka.
Dari situlah, pelaku memulai rencana untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Korban dibawa kesebuah ruko kosong.
"Saat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," katanya, Senin (30/3/2020).
Disampaikannya, perbuatan tersebut diketahui atas laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.
"Jadi korban ini melaporkan kepada ibunya, mendengar hal itu, langsung membuat laporan," ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/3/2020), sekira pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang.
Kejadian Serupa
Aksi bejat dilakukan seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Tedi Yulianto, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dia diketahui melakukan pencabulan terhadap pelajar wanita berinisial GR (16).
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa, mengatakan, kasus ini terbongkar usai orangtua korban berinisial RGS (56), melaporkan pelaku ke Mapolsek pada, Selasa, (4/2/2020) lalu.
"Jadi pelapor datang dan membawa tersangka ke Mapolsek," kata Dona saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Kamis, (6/2/2020).
Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengajak korban ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Malang, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan.
"Kejadian pencabulannya terjadi pada 18 Desember 2019 lalu di rumah kontrakan," Jelasnya.
Saat diajak, pelaku sempat membujuk korban agar mau ikut ke kontrakan lantaran, ia ingin berbicara serius empat mata.
"Korban lalu mau dan dibonceng sepeda motor oleh tersangka, sampai kontrakan sekitar pukul 21.30 WIB," ucapnya.
Setibanya di kontrakan, pelaku langsung mengajak masuk dan menutup pintu.
Di sana, ia juga sempat mengutarakan rasa cinta dan sayang kepada korban.
"Ketika diucapkan rasa cinta dan sayang itu dia juga bilang kalau cinta dan sayang ditunjukkan dengan hubungan badan," ujar Dona.
Pelaku tanpa pikir panjang langsung melucuti celana dan mengangkat pakaian korban, ia juga sempat mengikat tangan korban menggunakan dasi.
"Pada saat itu dia langsung melakukan aksinya terhadap korban, dilakukan dua kali malam dan pagi harinya," jelas dia.
Pada saat melakukan aksi bejatnya, korban rupanya merekam menggunakan ponsel miliknya. Korban kala itu tak bisa berbuat banyak lantaran tangannya diikat.
"Setelah itu korban diantar pulang oleh tersangka, dia juga diberitahu jangan bilang ke siapapun tentang perbuatannya," jelas dia.
Namun pada 26 Januari 2020, pelaku tanpa alasan yang jelas mengirim video rekaman aksi bejatnya ke dua orang teman korban.
"Dari situ korban lapor ke orangtuanya dan membuat orangtuanya kesal sehingga mencari pelaku ke kontrakannya," tegas dia.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut.
Tersangka Tedi kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemuda bernama Tedi Yulianto (18), tersangka kasus pencabulan pelajar berinisial GR (16) di Cikarang selatan kenal dengan korban lewat Facebook.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Dona Harefa, mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada, Rabu, 18 Desember 2019 silam, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Malang, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Jadi korban sama pelaku ini awalnya kenal di facebook, lalu keduanya saling tukar nomor HP (ponsel)," kata Dona, Kamis (6/2/2020)
Dari perkenalan itu, keduanya kian dekat hingga suatu ketika, korban diajak tersangka ke kontrakan dengan alasan ingin berbicara empat mata.
Di kamar kontrakan itu, pelaku mengutarakan rasa cinta dan sayangkan kepada korban. Tetapi, dia membujuk korban untuk berhubungan badan untuk membuktikan rasa cintanya tersebut.
"Menjelaskan bahwa kalau arti cinta itu harus berhubungan badan, dari situ korban langsung dicabuli pelaku," ungkap Dona.
Dona menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, malam hari saat pertama mengajak ke kontrakan dan di pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB keesokan harinya.
"Di kontrakan itu mereka hanya berdua korban dan pelaku," jelasnya.
Ketika dicabuli, kedua tangan korban juga diikat oleh pelaku menggunakan dasi. Parahnya, pelaku juga merekam adegan syurnya saat mencabuli korban menggunakan ponsel miliknya.
"Jadi korban tidak bisa berbuat apa-apa, setelah melakukan perbuatannya dia memulangkan korban dan menginstruksikan korban agar tidak memberitahu siapa-siapa," imbuhnya.
Kasus ini terungkap ketika pelaku tanpa alasan yang jelas, menyebar video rekaman adegan pencabulan yang dilakukannya ke dua orang rekan korban.
"Tanggal 26 Januari 2020 pelaku mengirim video perbuatan persetubuhannya ke dua rekan korban, dari situ korban malu dan melaporkan ke orangtuanya," paparnya.
Orangtua yang mengetahui anaknya dicabuli langsung mencari pelaku, dia langsung dibawa ke Polsek Cikarang Selatan dan dilaporkan atas perbuatannya.
"Kasusnya masih kami proses, tersangka masih kami tahan sampai saat ini," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id