Pilkada Serentak Sumsel
Soal Wacana Penundaan Pilkada 2020, Ini Jawaban Ketua KPU Sumsel
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, wacana akan opsi penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, wacana akan opsi penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, termasuk 7 Kabupaten se Sumsel akibat virus Covid-19, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Saya selaku Ketua KPU Sumsel bersama 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak, bukan kapasitas kami untuk memutuskan melakukan penundaan atau pergeseran waktu pencoblosan," kata Kelly, Sabtu (28/3/2020).
Menurut Kelly, jika harus ditunda atau dimundurkan waktu pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak yang sejatinya dilaksanakan pada 23 September mendatang, harus ada dasar hukumnya, karena pihaknya selama ini menjalankan tahapan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada.
"Apapun perubahan itu harus dituangkan dalam peraturan pemerintah dalam hal ini Perppu, mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah ditetapkan dalam undang- undang," jelasnya.
Diakui Kelly, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya bersama 7 KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, siap melaksanakan apapun putusan dari pusat nantinya, apakah harus ditunda atau opsi lainnya.
"Kami siap melaksanakan apa yang sudah diperintahkan undang- undang, ataupun perppu nantinya, dalam Pelaksanaan Pilkada serentak yang berlaku," capnya.
Ditambahkan Kelly saat ini, pihaknya sudah meminta 7 KPU Kabupaten untuk melaksanakan surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020, dan surat keputusan KPU RI nomor 79 tahun 2020, tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020.
Beberapa tahapan yang ditunda diantaranya pelantikan badan adhoc PPS yang seyogyanya dilaksanakan 22 Maret serentak, namun akhirnya dilaksanakan dimasing- masing kecamatan.
"Kemudian, verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perserorangan di 7 Kabupaten dilakukan penundaan, serta penundaan perekrutab petugas PPDP dan verifikasi data pemilih," tandasnya.
Sekedar informasi di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak September mendatang, yaitu Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Sebelumnya, KPU RI sedang merancang sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akibat dampak dari pandemi COVID-19.
"Kami sedang menyelesaikan opsi-opsinya. Mudah-mudahan Senin (30 Maret 2020) sudah bisa kita putuskan melalui rapat pleno," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Jumat (27/3/2020)
Beberapa pilihan tersebut, kata dia seperti pilihan kapan dimulai tahapan kembali, bisa mengikuti selesai masa tanggap darurat yang ditetapkan BNPB pada 29 Mei 2020 atau mundur beberapa bulan kemudian dari berakhirnya tanggap darurat.
"Itu baru dari sisi kapan dimulai lagi. Bisa juga diambil dari sisi kapan hari 'H'-nya, bisa kita tarik sampai akhir tahun dengan asumsi tahapan dimulai lagi awal Juni," tutur Pramono.
Atau, lanjut dia hari pemilihan Pilkada serentak tersebut kemungkinan sekalian ditunda penyelenggaraannya pada 2021. "Jadi opsi-opsi itu ada banyak. Karena ditentukan oleh banyak faktor," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kpu-sumsel-kelly-kamis.jpg)