Perampokan Toko Emas Cahaya Murni
Inilah 3,5 Kilogram Emas Rampokan yang Belum Dijual, Sisa 3 Kilogram Lagi Ada di Buronan
Ditreskrimum Polda Sumsel bekerjasama dengan Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap tiga dari delapan pelaku rampok
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Ditreskrimum Polda Sumsel bekerjasama dengan Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap tiga dari delapan pelaku rampok yang berhasil menggondol 6,5 kg emas di toko Cahaya Murni.
Dua pelaku yakni Ali (50) dan Pendi (49) tewas dalam penangkapan akibat melawan saat akan ditangkap.
Sedangkan satu pelaku lagi yakni Nasir (42) saat ini telah diamankan dengan timah panas polisi menembus dua betisnya.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Hisar Siallagan,Sik mengatakan dari tangan ketiga pelaku,
pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Selain senjata api rakitan milik pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan emas hasil rampokan yang diperkirakan mencapai berat sekitar 3 kilogram.
Dari total emas yang dicuri mencapai 6,5 kilogram.
"Artinya hampir setengah hasil rampokan itu berhasil kita amankan dari tangan ketiga pelaku tersebut," ujarnya saat menggelar rilis tersangka di depan Instalasi Forensik Rumah sakit Bhayangkara Palembang, Sabtu (28/3/2020).
Sementara itu pelaku yang berhasil diamankan, Nasir mengaku bahwa ia sama sekali belum menjual emas yang didapatkannya dari hasil perampokan.
"Belum sama sekali kami jual. Memang ada niat menjual, tapi keburu kami ditangkap," ujarnya.
Sedangkan sisa emas lainnya, diakui Nasir masih berada pada rekannya yang sampai saat ini masih buron.
"Sisanya sama yang lain. Selebihnya saya tidak tahu lagi," kata Nasir.
Nasir (42) satu dari delapan pelaku rampok di toko emas
Cahaya Murni Kabupaten Musi Banyuasin, terus mengerang kesakitan setelah timah panas polisi menembus kedua betisnya.
Warga Dusun Pulau Raman Kecamatan Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir itu, terpaksa ditembak petugas lantaran melawan pada saat akan ditangkap.
Di hadapan petugas, Nasir sempat memberi keterangan berbelit dan mengaku baru pertama kali merampok.
Namun ketika digali lebih dalam, ia kemudian mengakui berstatus resedivis di tahun 2000 silam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/emas-rampokanq313141.jpg)