Antisipasi Virus Corona
Penjara 6 Bulan atau Denda Maksimal Rp 112 Juta Bagi Pelanggar Social Distancing di Singapura
Keputusan tegas diambil Pemerintah Singapura untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Editor:
Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Ray Hapyeni
Foto Ilustrasi Singapura. Pemerintah Singapura akan memberi hukuman tegas bagi pelanggar social distancing dalam upaya mencegah penyebaran Corona.
"Tidak ada yang dilewatkan oleh Singapura, mereka memeriksa setiap kasus influenza, seperti rasa sakit dan pneumonia," ungkap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Singapura sampai Jumat (27/3/2020) memiliki total 683 kasus virus corona, dengan 2 korban meninggal dunia dan 172 pasien sembuh.
Pandemi ini sendiri telah menjangkiti lebih dari 500.000 orang di seluruh dunia, dengan lebih dari 24.000 korban tewas.
Berita Terkait