Antisipasi Virus Corona

Penjara 6 Bulan atau Denda Maksimal Rp 112 Juta Bagi Pelanggar Social Distancing di Singapura

Keputusan tegas diambil Pemerintah Singapura untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Ray Hapyeni
Foto Ilustrasi Singapura. Pemerintah Singapura akan memberi hukuman tegas bagi pelanggar social distancing dalam upaya mencegah penyebaran Corona. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SINGAPURA-Keputusan tegas akan diambil Pemerintah Singapura untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Hukuman menanti bagi warga yang melanggar aturan social distancing.

Aturan ini diumumkan pada Jumat (27/3/2020) oleh Kementerian Kesehatan Singapura.

Social distancing (WHO kemudian merevisi istilahnya menjadi physical distancing) adalah aturan yang membatasi jarak tiap individu paling dekat 1 meter.

Jarak ini termasuk di antrean, duduk di kursi, dan di tempat-tempat umum, sesuai peraturan yang berlaku.

Jika melanggar, hukuman penjara menanti hingga 6 bulan lamanya, atau denda maksimal 10.000 dollar Singapura (sekitar 112,8 juta), atau bisa juga kombinasi keduanya.

Melampaui Italia dan China, Kasus Corona di AS Tertinggi di Dunia

Untuk menegakkan aturan ini, pemilik bisnis juga diharuskan mengambil langkah-langkah seperti menempatkan jarak antara kursi sejauh 1 meter.

Pemilik bisnis juga diharuskan memastikan pengunjung menjaga jarak ketika mengantre, paling dekat 1 meter antarindividu.

Jika para pemilik bisnis ini tidak melakukannya, mereka juga akan menghadapi hukuman yang sama.

Kementerian Kesehatan Singapura atau Ministry of Health (MOH) mengatakan awal pekan ini

"Kita harus menerapkan upaya-upaya menjaga jarak lebih aman, untuk meminimalkan kegiatan dan penularan."

Sebelumnya, Singapura juga menerapkan pembatasan perkumpulan maksimal 10 orang, yang efektif berlaku mulai Kamis malam (26/3/2020).

Persib Bandung Umumkan Satu Pemainnya Positif Virus Corona, Begini Keadaanya Sekarang

Aturan ini disampaikan Menteri Pembangunan Nasional yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Virus Corona, Lawrence Wong.

Pembatasan berlaku termasuk di acara pernikahan atau ulang tahun, sedangkan untuk acara pemakaman, jumlah yang hadir harus diminimalisir sekecil mungkin, hanya terbatas pada anggota keluarga dari yang meninggal.

Atas segala upaya yang dilakukan Singapura, Badan Kesehatan Dunia (WHO) pernah melontarkan pujian pada 19 Februari lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved