Antisipasi Virus Corona

Imbauan MUI Palembang: Untuk Sementara Tidak Salat Jumat di Masjid

Pemerintah kota Palembang telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan salat Jumat di masjid.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
IST
Seruan bersama Pemkot Palembang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang serta DPD Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang tentang penyelenggaraan Salat Jumat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan salat Jumat di masjid.

Imbauan ini mulai berlaku sejak Jumat (26/3/2020) melalui seruan bersama dari Pemerintah Kota Palembang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) wilayah Palembang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang.

Ketua MUI Kota Palembang, Drs HM Saim Marhadan mengatakan, imbauan ini akan berlaku hingga 14 hari kedepan.

Namun tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang bila kondisi dan situasi dirasa masih belum aman dari penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Imbauan ini merupakan hasil rapat bersama antara pemerintah kota, DMI, MUI dan Dinkes. Hal ini juga sesuai dengan fatwa MUI pusat no 14 tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran Corona. Dan juga sesuai dengan maklumat dari Kapolri untuk tidak membuat atau berada di kerumunan," ujarnya, saat dikonfirmasi Kamis (26/3/2020)

Ada empat poin dalam imbauan bersama tersebut.

Pertama, untuk sementara waktu tidak melaksanakan salat Jumat.

Kedua, mengimbau agar kaum muslim mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing dan memperbanyak dzikir dan doa.

Ketiga, adzan tetap dikumandangkan sebagai pertanda masuknya waktu salat.

Keempat, tetap menjaga kebersihan dan kesterilan masjid serta mushalla.

Saim mengatakan, imbauan tersebut dibuat mengingat status kita Palembang yang mulai menghawatirkan terkait penyebaran virus Corona.

Apalagi sudah ada satu warga Palembang yang meninggal dunia akibat positif terjangkit virus tersebut.

"Untuk itu kita berharap melalui imbauan tersebut, kita berharap dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Khususnya di wilayah Palembang ini," ujarnya.

Saim sendiri, mengembalikan imbauan tersebut kepada masyarakat.

Ia berujar tidak akan ada sanksi bagi mereka yang tetap ingin melaksanakan salat Jumat di masjid.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved