Satu Minggu Polrestabes Tangkap Tiga Kurir Sabu dan Ekstasi Dalam Jumlah Besar

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus-kasus besar narkoba

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
PAHMI
Konferensi pers tangkapan Polrestabes Palembang, Senin (23/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus-kasus besar narkoba dalam satu minggu dengan mengamankan tiga kurir sabu dan ekstasi.

Diketahui Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya bernama Ari Kurniawansyah (24) warga Jalan Silaberanti, Lorong Prima, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Suhendri (24) warga Jalan Sultan Agung, Lorong Lebak, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT III Palembang dan Ahmad Agus (30) warga Jalan Dwikora II, Kelurahan Sri Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

Kasat Narkoba Polretabes Palembang AKBP Siswandi mengatakan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan anggota di dua tempat berbeda.

"Ketiga pelaku diamankan anggota kita di dua tempat berbeda dengan total barang bukti 1.000 ekstasi dan sabu 500 gram," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (23/3/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku Ari pada 20 Maret 2020 lalu di Jalan Indah Jaya, Kecamatan SU II Palembang, tepatnya samping diler Honda sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kita menangkap pelaku Ari ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi di TKP, kemudian anggota kita melakukan gerak cepat dengan mengamankan pelaku," tegasnya.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Gran Max dengan Nopol BG 9654 AQ yang dikendarai oleh pelaku dan didapatkan dalam kantong plastik hitam dibawa kaki pelaku.

"Di dalam kantong plastik itu anggota kita menemukan satu bungkus sabu kemasan teh cina yang bertuliskan Guanyiwang seberat 440 gram," ungkapnya.

Tidak hanya berhasil menemukan sabu, AKBP Siswandi mengungkapkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Banteng sebanyak 500 butir dan satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna merah mula dengan logo LV sebanyak 500 butir.

"setelah menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalam mobil, anggota kita langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Kemudian Berselang dua hari, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku Agus dan Suhendri berkat informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu.

"Mendapatkan informasi itu anggota kita langsung mengeceknya dan turuan kelokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan A Rozak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Ahad (22/3) sekitar pukul 22.30 Wib katanya.

Kemudian dari kedua pelaku anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 20 butir ekstasi dengan logo kepala warna merah muda, satu bungkus narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital dan dua unit ponsel.

"Selanjutnya kedua pelaku dan berikut barang bukti dibawa anggota kita ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Sementara itu, pelaku Agus mengatakan dirinya bersama Suhendri hanya sebagai pengantar barang haram itu.

"Kami hanya mengantar saja bukan bandar, dan barang haram itu berasal dari antar kota di dalam Provinsi," dalihnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved