Antisipasi Virus Corona
Polrestabes Palembang Buat Aturan Jarak di SPKT
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, mulai hari ini membuat peraturan baru yaitu menjaga jarak
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, mulai hari ini membuat peraturan baru yaitu menjaga jarak duduk antar sesama pelapor terkait virus corona Senin, (23/3/2020).
Dari pantauan tribunsumsel.com terlihat beberapa tempat duduk untuk masyarakat yang ingin melapor diberi tanda silang X menggunakan lakban warna hitam.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan hari ini ruangan SPKT Polretabes memberi lakban hitam di tempat duduk para pelapor terkait dangan virus corona.
"Di tempat duduk itu kita membuat jarak antar pelapor satu kursi, misalnya pelapor pertama duduk dan disebelahnya kita kasi lakban hitam dengan tanda X yang artinya pelapor tidak boleh duduk bersebelahan melainkan harus duduk disebelah tanda X yang kita buat," ujarnya.
Lebih lanjut AKP Heri mengatakan mereka juga terus memberi himbauan kepada para pelapor untuk terus menjaga kebersihan terutama pada saat memasuki ruangn SPKT Polrestabes Palembang.
"Kita juga menyediakan hand sanitazer untuk para pelapor diruangan SPKT," tutupnya.
Sementara itu beberapa pengunjung di SPKT Polrestabes Palembang mengatakan mereka tidak keberatan dengan adanya paraturan mengenai jarak duduk antar pelapor, bahkan diantara mereka mendukung peraturan baru ini agar virus corona nantinya bisa teratasi.
"Kami sangat mendukung peraturan ini, apalagi sekarang lagi maraknya pemberitaan mengenai virus corona, maka dari itu kami siap membantu dengan mengikuti peraturan di SPKT ini dengan cara menjaga jarak," tutup beberapa pelapor.